Kamis, 9 April 2026

WNA dari 11 Negara Dilarang Masuk Indonesia Gegara Varian Terbaru Omicron, Ini Daftarnya

Sebanyak 11 negara di dunia aksesnya telah ditutup pemerintah Indonesia. Dengan kata lain Warga Negara Asing dari 11 negara tersebut dilarang masuk RI

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 11 negara di dunia aksesnya telah ditutup pemerintah Indonesia.

Dengan kata lain, Warga Negara Asing dari 11 negara tersebut dilarang masuk Indonesia.

Negara-negara tersebut terdiri dari tiga negara terkonfirmasi terjadinya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529.

Sementara delapan lainnya adalah negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529.

Ke-11 negara tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: 10 Daftar Varian Covid-19 dan Gejalanya dari Alpha hingga Terbaru Omicron, Mana Paling Berbahaya?

Baca juga: Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Ganti Kapolda Tak Becus Atasi Pandemi Covid-19

Berikut adalah daftar 11 negara yang dimaksud:

  1. Afrika Selatan
  2. Botswana
  3. Hong Kong
  4. Angola
  5. Zambia
  6. Zimbabwe
  7. Malawi
  8. Mozambik
  9. Namibia
  10. Eswatini
  11. Lesotho

WNA yang berasal dari atau memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut selama 14 hari terakhir dilarang masuk ke Indonesia untuk sementara.

Baca juga: 2 Kabupaten di Kepri Ini Berstatus Zona Hijau Covid-19 

Baca juga: Karimun Tak Lagi Nihil Kasus Covid-19, 1 Pasien Masuk Klaster Perjalanan

Sedangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut diizinkan masuk ke Indonesia.

Namun, mereka wajib karantina selama 14x24 jam. Ilustrasi pesawat terbang. Lihat Foto Ilustrasi pesawat terbang.

Beberapa persyaratan yang berlaku adalah menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap, menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu 3x24 jam, dan menjalani tes RT-PCR ulang setibanya di Indonesia.

Pada hari ke-13 karantina, mereka wajib kembali menjalani tes RT-PCR.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan, bahwa daftar 11 negara tersebut bisa bertambah dan berkurang.

Hal itu berdasarkan hasil evaluasi berkala yang dilakukan pemerintah.

"Kami memperkirakan dengan kerja sama internasional yang baik butuh satu sampai dua minggu ke depan untuk bisa lebih memahami lagi bagaimana efek dari varian Omicron ini terhadap vaksin dan antibodi yang terbentuk dari infeksi alamiah," ujar Luhut dikutip dari kompas.com.

Ia mengimbau seluruh pihak untuk waspada dan meningkatkan protokol kesehatan.

Baca juga: CEK Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Karimun pada Hari Ini (2/12), Cukup Siapkan KTP

Baca juga: Ciri-ciri Seseorang Tertular Varian Terbaru Covid-19 Omicron, Dokter Penemu Bicara Ini

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved