Kamis, 4 Juni 2026

Driver Ojol Culik Bocah 7 Tahun

Minta Tebusan Rp200 Juta, Driver Ojol Penculik dan Pembunuh Bocah 7 Tahun Ternyata Terlilit Utang

Meski motif pemerasan untuk melunasi utang telah terungkap, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
Tribun Batam/TRIBUNKALTIM.CO/Dwi Ardianto
PENCULIKAN ANAK KUTIM - Konferensi pers Polda Kaltim,Kamis (4/6/2026). Polda Kaltim melakukan pengungkapan kasus tindak pidana perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan meninggal dunia seorang anak di bawah umur di wilayah hukum Polda Kaltim. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

Ringkasan Berita:
  • Tersangka MY ditangkap di rumah pacarnya di Balikpapan Barat setelah membunuh Muhammad Royyan Prasetyo (7).
  • Polisi mengungkap motif utama pelaku adalah pemerasan untuk melunasi utang dengan meminta tebusan Rp200 juta kepada keluarga korban.
  • Polda Kaltim masih mendalami kemungkinan adanya kekerasan lain terhadap korban sebelum ditemukan tewas.

 

TRIBUNBATAM.id, BALIKPAPAN – Pelarian MY alias Muh. Yunus (32), driver ojek online yang menjadi tersangka pembunuhan bocah berusia tujuh tahun, Muhammad Royyan Prasetyo, akhirnya berakhir di sebuah rumah milik pacarnya di kawasan Sultan Hasanuddin, Balikpapan Barat.

Meski motif pemerasan untuk melunasi utang telah terungkap, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain dalam kasus tersebut, termasuk dugaan kekerasan yang dialami korban sebelum ditemukan meninggal dunia.

Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya dugaan penganiayaan fisik maupun kekerasan seksual terhadap korban sebelum dibunuh.

"Kami tidak ingin berspekulasi dan harus menunggu hasil pemeriksaan resmi serta visum et repertum secara menyeluruh dari tim dokter forensik rumah sakit," kata Endar.

Dalam penangkapan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penculikan dan pemerasan tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang digunakan pelaku saat menculik korban, jaket ojek online dan helm merah yang sempat terekam kamera pengawas, potongan kardus berisi ancaman dan permintaan uang tebusan, serta pakaian terakhir yang dikenakan korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Pol Jamaluddin Farti mengungkapkan, aksi kejahatan tersebut dipicu kondisi ekonomi pelaku yang sedang terlilit utang.

Menurut Jamaluddin, rencana tersebut sebenarnya telah muncul sejak Januari 2026, ketika pelaku pernah mengantar orang tua korban sebagai penumpang ojek online.

Saat perjalanan berlangsung, orang tua korban disebut sempat bercerita mengenai pengurusan uang dalam jumlah besar. Informasi itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mencari keuntungan.

"Saat itu pelaku sengaja melintas di depan rumah korban dan menandai lokasi rumah tersebut," ujar Jamaluddin.

Dari informasi yang diperoleh, pelaku berasumsi keluarga korban memiliki kondisi ekonomi yang mapan. Hal itu kemudian memunculkan niat menjadikan anak korban sebagai sarana pemerasan guna mendapatkan uang untuk melunasi utang-utangnya.

Sebagai bagian dari rencana tersebut, tersangka MY mengirimkan selembar potongan kardus berisi ancaman dan permintaan uang tebusan kepada keluarga korban.

Kapolda Kaltim menjelaskan, dalam tulisan tersebut pelaku meminta keluarga korban mentransfer uang sebesar Rp200 juta ke rekening SeaBank yang telah disiapkan.

"Dalam potongan kardus itu, tersangka meminta keluarga korban mengirimkan uang tebusan Rp200 juta disertai ancaman," kata Endar.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved