Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan, Simak Kriteria yang Bisa Ajukan Santunan
PT Jasa Raharja mengelola asuransi untuk seluruh pengguna jalan, penumpang angkutan umum, pengguna kendaraan pribadi, hingga pejalan kaki.
TRIBUNBATAM.id - Berkendara di jalan raya haruslah senantiasa hati-hati dan mengikuti aturan yang berlaku.
Aturan yang wajib diikuti pengendara antara lain mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mengenakan helm bagi pemotor, dan lainnya.
Tujuannya agar perjalanan berjalan lancar dan pengendara selamat sampai tujuan.
Meski demikian, kecelakaan lalu lintas bisa menimpa siapa saja, bahkan bagi para pengguna jalan yang sudah berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu serta marka yang terpasang.
Oleh sebab itu, PT Jasa Raharja mengelola asuransi untuk seluruh pengguna jalan, penumpang angkutan umum, pengguna kendaraan pribadi, hingga pejalan kaki.
Pungutan biaya asuransi dilakukan melalui instrumen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayar pemilik kendaraan rutin bersamaan dengan pajak kendaraan tahunan.
Melansir laman perseroan, ada kriteria korban kecelakaan yang bisa dilindungi oleh Jasa Raharja.
Baca juga: 4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Langsung ke Kantor Cabang atau Online via Ponsel
Baca juga: Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun
Beberapa di antaranya yakni penumpang sah di kendaraan umum, pengemudi yang tidak sedang mabuk atau melakukan tindak kejahatan, dan tidak dalam lomba kecepatan atau balapan.
Syarat dan Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja
Agar bisa mendapatkan santunan yang dimaksud, korban atau keluarga korban harus melakukan klaim asuransi ke Jasa Raharja dengan langkah sebagai berikut.
1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari unit Lakalantas Polres setempat atau instansi berwenang seperti PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut.
2. Membawa surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
3. Membawa identitas pribadi korban berupa KTP, KK, surat nikah jika ada, dan dilengkapi dengan fotokopiannya.
4. Mendatangi kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir pengajuan santunan, formulir keterangan kecelakaan, formulir kesehatan korban, serta keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
5. Menyerahkan dokumen tersebut beserta formulir yang sudah diisi ke petugas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/9-4-2020-ilustrasi-kecelakaan-lalu-lintas-tabrakan-kecelakaan-maut.jpg)