Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicarikan khusus bagi peserta yang telah bergabung minimal 10 tahun.Simak cara dan syaratnya.
TRIBUNBATAM.id - Sebelum memasuki masa pensiun atau memasuki usia 56 tahun, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan.
Tidak 100 persen, pencairan saldo JHT BPJS Ketenakerjaan bisa dimanfaatkan sebagian, atau maksimal 30 persen.
Ada persyaratan tertentu agar peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengklaim sebagian saldo JHT tersebut.
Pencairan secara penuh baru bisa dilakukan jika sudah memasuki masa pensiun, PHK, sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tempat bekerja, maupun meninggal dunia.
Namun peserta yang masih aktif juga bisa mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, hanya saja nilainya dibatasi.
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicarikan khusus bagi peserta yang telah bergabung minimal 10 tahun.
Sebagai informasi, JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program jangka panjang yang diberikan secara berkala sekaligus sebelum peserta memasuki masa pensiun.
Baca juga: Teliti Sebelum Membeli, Begini Cara Mendeteksi Keaslian Sertifikat Tanah agar Tidak Tertipu
Baca juga: Jangan Asal Pinjam Uang, Begini 8 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Kerap Jerat dan Ancam Nasabahnya
JHT bisa diterimakan kepada janda/duda, anak atau ahli waris yang sah apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
Melansir laman bpjsketenagakerjaan.go.id, manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :
- Peserta mencapai usia 56 tahun
- Meninggal dunia
- Cacat total tetap
Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.
Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun