Bareskrim Polri Tangkap Roy Bawole dan Frans Tiwow Terkait Pemalsuan Dokumen Kapal Seniha-S di Batam
Kedua orang itu adalah Roy N Bawole dan Frans Tiwow, mereka sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2019 lalu sebelum akhirnya ditan
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Polemik Kapal Seniha-S yang sempat menghebohkan di Batam kini ditangan Bareskrim Polri.
Informasi terbaru, dua orang yang merupakan pelaku pemalsuan jual beli kapal tersebut ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri.
Kedua orang itu adalah Roy N Bawole dan Frans Tiwow, mereka sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2019 lalu sebelum akhirnya ditangkap pada Rabu (1/12/2021) kemarin.
Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda, dimana Roy Bawole ditangkap di Medan sedangkan Frans Tiwow ditangkap di Manado.
Menanggapi informasi itu pemilik kapal kargo Seniha-S dari Lebanon dan Turki pun memuji kinerja dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang sudah bekerja secara profesional.
Melalui juru bicara perusahaan Raef Sharaf El Din mengatakan kami sangat puas dengan kinerja dari kepolisian di Republik Indonesia, semoga ini langkah yang baik untuk menegakan hukum di Indonesia setelah bertahun-tahun kami memperjuangkannya.
“Kami pemilik kapal Seniha-S yang sah justru sempat dikriminalisasi oleh mereka, bahkan kapal kami di Batam tidak bisa berlayar karena ditahan di salah satu pelabuhan di sana. Namun apa yang terjadi beberapa hari ini sungguh membuat kami merasa puas, karena kedua orang pelaku kini telah ditangkap,” ujarnya dalam keterangan pers Minggu (5/12/2021).
Raef menjelaskan apa yang terjadi ini merupakan langkah pertama sebagai realisasi kinerja penegakan hukum di Indonesia, semoga mereka bisa mengembalikan kapal kargo itu kepada pemilik aslinya.
Hal ini sebagai penegasan komitmen negara Indonesia untuk menerapkan hukum internasional yang melindungi pemilik kapal yang beroperasi di jalur laut mereka, memerangi pembajakan dan terorisme internasional, serta menerapkan keputusan internal yang telah dibiarkan tidak dilaksanakan selama bertahun-tahun.
“Setelah penangkapan kedua orang itu, Bareskrim langsung membawanya ke Mabes Polri untuk dilakukan tahapan penyelidikan dan persidangan atas serangkaian kejahatan yang telah mereka lakukan.
Seperti membuat surat palsu, penyita paksa kapal, menduduki kapal dan mencegah kapal berlayar keluar dari galangan, selain itu ada juga proses pemalsuan dengan bantuan mitra mereka di Panama,” terangnya.
Raef Sharaf El Din dan perwakilan dari puluhan keluarga Lebanon yang bekerja di perusahaan dan di atas kapal telah melakukan tiga kali protes di depan Kedutaan Besar Repblik Indonesia di Beirut.
Dimana mereka meminta Presiden Indonesia untuk campur tangan dan mendorong negaranya yang bersangkutan, kewenangan untuk melaksanakan tugasnya dan melaksanakan serangkaian keputusan administrasi dan keamanan yang dikeluarkan dan memaksa polisi maritim untuk memfasilitasi proses pelayaran kapal.
Serangkaian memorandum yang dibuat oleh penasihat hukum, pengacara Antoine Francis, juga diajukan ke Kementerian Luar Negeri dan Kehakiman untuk mengambil tindakan lebih lanjut, yang mendorong Kepala Departemen Perekonomian Kemlu untuk memanggil duta besar Indonesia di Beirut untuk menjelaskan posisi resmi non-intervensi untuk melindungi kepentingan Lebanon dan mendorong pasukan keamanan untuk menjalankan tugas mereka dan menangkap para pemimpin teroris perompak.
Francis juga mengajukan kasus ke kantor Kejaksaan yang diskriminatif di Beirut terhadap 4 orang (Ronald Umbass, Togu Simanjuntak, Roy Bawolle Novan, dan Frans Tiwow) yang terlibat untuk mentransfer file ke Organisasi Polisi Internasional "Interpol" untuk campur tangan dalam proses atas tuduhan pencurian dan pemalsuan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kdfhlwiegfwij.jpg)