BINTAN TERKINI
Dua Puskesmas di Bintan Masuk Radar Kejari, Terkait Dugaan Korupsi Insentif Nakes
Dua Puskesmas di Bintan masuk radar Kejari Bintan terkait dugaan korupsi insentif tenaga kesehatan. Apa komentar Plt Bupati Bintan?
Penulis: Alfandi Simamora |
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Dua Puskesmas di Bintan masuk radar Kejari Bintan terkait dugaan korupsi insentif tenaga kesehatan.
Dua Puskesmas ini yakni Puskesmas Sei Lekop dan Tambelan.
Bahkan, Puskesmas Sei Lekop saat ini sudah dinaikan ke tahap penyidikan.
Tim penyidik Kejari Bintan juga sudah melakukan penggeledahan di Puskesmas Sei Lekop beberapa hari lalu.
Bahkan, tim penyidik Kejari Bintan juga melakukan penggeledahan di ruangan bagian keuangan Kantor Dinas Kesehatan Bintan.
Menanggapi hal itu, Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bintan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait pemeriksaan dua Puskesmas di Bintan.
"Kita hormati proses hukum yang berjalan dan sambil melihat apa nanti yang diperiksa atau sebagainya.
Nanti juga kita akan rapatkan terkait hal ini untuk sesuatu yang harus dibenahi di Pemerintahan kabupaten Bintan,"ungkapnya.
Disinggung jika nanti terbukti Kepala Puskesmas atau anggota Puskesmas bersalah apakah ada sanksi yang diberikan, Roby mengaku bahwa Pemerintah Kabupaten Bintan tetap akan memberikan sanksi tegas.
Baca juga: NATUNA Jadi Area Pertahanan Negara, Indonesia Siap Kucurkan Belasan Triliun Rupiah
Baca juga: LIBURAN Akhir Pekan di Batam ke Mana? Coba Ajak Anak ke Taman Kelinci Batam
"Tapi kita lihat dulu nanti seperti apa prosesnya, kita harus menghormati dulu proses hukum yang saat ini dilakukan Kejari Bintan. Ya kalau misalkan ada yang terbukti, pasti tentu ada sanksi tegas yang di berikan Pemerintah,"jelasnya.
Sementara itu dari berita sebelumnya, Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana menjelaskan, bahwa dari hasil penggeledahan di Puskesmas Sei Lekop pada Selasa (30/11/2021) kemarin, penyidik menyita beberapa unit telpon genggam serta simcard termasuk milik Kepala Puskesmas Sei Lekop dr Zailendra Permana.
Telepon genggam seorang staff puskesmas yang berperan sebagai operator penginput data sekaligus pengumpul uang diduga hasil korupsi juga ikut disita.
Sementara dari penggeledahan yang dilakukan tim berbeda di ruang Kasubag Keuangan Kantor Dinkes Bintan, penyidik menyita 3 dus berisi berkas-berkas serta surat-surat penting.
"Saat ini, penyidik sedang memeriksa seluruh isi percakapan pada telpon genggam yang telah disita,"tuturnya.
Lanjutnya, adapun hasil akhir perkiraan kerugian negara dari perbuatan pencairan insentif nakes yang fiktif hampir mencapai Rp 200 juta dari total anggaran sebesar Rp 400 juta.
“Jadi untuk Puskesmas Sei Lekop saja, mereka dapat alokasinya Rp 400 juta. Dan kerugian yang timbul hampir mencapai Rp 200 juta,”katanya.