PERBANKAN

Apa Beda KPR Subsidi dan KPR Nonsubsidi? 7 Poin Jadi Pertimbangan Sebelum Membeli Rumah

Salah satu perbedaan KPR subsidi dan nonsubsidi terletak pada ada dan tidaknya campur tangan pemerintah di dalamnya.

(THINKSTOCKS/SARINYAPINNGAM)/Kompas.com
Ilusttrasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) 

TRIBUNBATAM.id – Memiliki rumah dengan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) cukup populer.

Terutama bagi yang mereka yang memiliki budget terbatas namun ingin mempunyai hunian sendiri.

Sebelum mengajukan KPR ke bank, ada baiknya memahami jenis KPR agar menjadi pertimbangan dalam menentukan skema pembelian rumah melalui KPR.

KPR ada dua yakni KPR subsidi dan KPR nonsubsidi.

Jika dilihat definisinya, KPR subsidi adalah kredit pemilikan rumah yang mendapat bantuan pemerintah berupa keringanan biaya untuk uang muka ataupun suku bunga.

Sementara itu, KPR nonsubsidi adalah kredit pemilikan rumah konvensional yang dilakukan oleh bank umum kepada masyarakat.

Lantas, manakah yang lebih layak dipilih di antara dua jenis KPR tersebut? 

Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut tidak cukup hanya dengan mengetahui definisi apa itu KPR subsidi dan KPR nonsubsidi.

Baca juga: Tanpa Biaya Admin, Begini Cara Transfer Antar-bank Gratis dengan Aplikasi Flip

Baca juga: Khusus Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat Mengajukan KPR Bersubsidi dari Bank BTN

Lebih dari itu, rincian perbedaan antara keduanya juga perlu untuk dimengerti.

Dari penjelasan di atas terlihat jelas bahwa salah satu perbedaan KPR subsidi dan nonsubsidi terletak pada ada dan tidaknya campur tangan pemerintah di dalamnya.

Dalam hal ini, tunjangan dana pemerintah tersebut mempengaruhi hal-hal lain yang masih berkaitan dengan rumah seperti harga bangunan, besarnya suku bunga, fasilitas, hingga lokasi hunian.

Nah, untuk lebih jelasnya, yuk simak ulasan lengkap di bawah ini.

Setidaknya, terdapat 7 perbedaan KPR subsidi dan nonsubsidi sebagai berikut:

1. Syarat pengajuan KPR

Tahukah Anda bahwa tak semua masyarakat bisa membeli rumah KPR subsidi pemerintah? Yup, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sehingga seseorang dikatakan layak untuk mengajukan jenis kredit pemilikan rumah ini.

Berikut beberapa perbedaan KPR subsidi dan nonsubsidi dari segi syarat pengajuannya.

Syarat pengajuan KPR subsidi:

* Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia

* Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah

* Masa kerja atau telah memiliki usaha selama minimal 1 tahun

* Belum pernah memiliki rumah pribadi

* Belum pernah mendapat subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah

* Berpenghasilan maksimum Rp4.000.000 untuk rumah sejahtera tapak dan Rp7.000.000 untuk rumah sejahtera susun

* Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

* Memiliki SPT (Surat Pemberitahuan)

* Memiliki PPH (Pajak Penghasilan)

* Ketika kredit telah lunas, usia maksimum karyawan adalah 60 tahun dan 65 tahun bagi tenaga profesional

Syarat pengajuan KPR nonsubsidi:

* Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia

* Berusia minimal 18 tahun atau telah menikah

* Berstatus karyawan, pengusaha, atau profesional

Baca juga: BCA Blokir Kartu ATM Lama Mulai Besok (1/12), Segera Ganti dengan Kartu ATM Chip, Berikut Caranya

Baca juga: Cara dan Syarat Pengajuan KPR Subsidi di Bank BTN, Cicilan Bulanan Lebih Ringan

* Untuk karyawan, wajib memiliki masa kerja minimal 1 tahun dan telah berpengalaman kerja minimal 2 tahun

* Untuk pengusaha dan profesional, minimal telah menggeluti bidangnya selama 2 tahun

* Ketika kredit telah lunas, usia maksimum karyawan yakni 55 tahun dan 65 tahun bagi pengusaha atau profesional

2. Harga rumah

Selain syarat pengajuannya, rupanya harga rumah KPR subsidi pemerintah juga berbeda dari harga rumah KPR nonsubsidi.

Seperti yang telah diketahui bersama, pemerintah memberi santunan dana khusus untuk KPR bersubsidi.

Hal tersebut mengakibatkan harga rumah subsidi tergolong lebih terjangkau apabila dibandingkan dengan KPR nonsubsidi.

Harga rumah KPR subsidi pemerintah rata-rata berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 300 juta. Sedangkan, harga rumah KPR nonsubsidi umumnya berada di atas angka Rp 300 juta.

3. Jenis suku bunga

Perbedaan KPR subsidi dan nonsubsidi yang selanjutnya yakni terletak pada jenis suku bunganya.

Ketika mengajukan KPR nonsubsidi, Anda akan mengenal 2 tipe bunga yaitu bunga tetap (fixed/flat rate) dan bunga mengambang (floating rate).

Bunga tetap atau dikenal juga dengan fixed/flat rate adalah jenis bunga yang tidak mengalami perubahan dari awal kredit hingga pelunasan.

Artinya, meskipun saldo pinjaman Anda telah berkurang, maka jumlah cicilan yang perlu dibayar akan tetap sama.

Contoh, bank menyetujui pemberian kredit sebesar Rp 48 juta dengan suku bunga flat 12 persen selama 12 bulan.

Pinjaman pokok: 48.000.000 Bunga tetap (flat/fixed): 48.000.000 x 12 persen = 5.760.000 : 12 bulan = 480.000 / bulan Cicilan: 48.000.000 : 12 bulan = 4.000.000 / bulan Besar cicilan + bunga yang harus dibayar perbulan: 4.000.000 + 480.000 = 4.480.000 / bulan

Kesimpulannya adalah besar cicilan yang harus Anda bayar setiap bulan hingga pelunasan dan masa tenor habis adalah Rp 4,48 juta.

Angka tersebut tidak akan berubah karena menggunakan jenis suku bunga tetap (flat/fixed).

Sementara itu, bunga mengambang atau floating rate adalah jenis suku bunga yang mengikuti perkembangan tingkat bunga pasar uang.

Sehingga jumlah cicilan pun akan berubah-ubah.  Apabila suku bunga di pasaran melonjak, maka jumlah kredit Anda secara otomatis akan bertambah.

Namun, jika bunga di pasar uang tengah mengalami penurunan, kredit atau cicilan pun tentunya juga ikut menurun.

Berbeda dengan KPR nonsubsidi yang terdiri dari 2 jenis suku bunga, KPR subsidi hanya menerapkan satu suku bunga saja yakni bunga tetap (fixed/flat rate) sebesar 5 persen.

Baca juga: Jangan Kena Blokir, Cek Cara Mengganti Kartu ATM Magnetik ke Kartu Chip Bank BNI, BRI, Mandiri, BCA

Baca juga: HARGA Tiket dan Jadwal Pesawat dari Batam ke Jakarta, Medan, Padang, Surabaya dll, Hari Ini (6/12)

4. Ukuran atau tipe rumah subsidi dan nonsubsidi

Perbedaan KPR subsidi dan nonsubsidi juga dapat dilihat dari ukuran atau tipe rumahnya.

Rumah KPR subsidi pemerintah memiliki ukuran luas maksimal 36 m persegi (tipe 36), sedangkan luas rumah KPR nonsubsidi bisa lebih dari 36 m persegi.

5. Fasilitas rumah

Fasilitas rumah KPR nonsubsidi berbeda dengan yang dimiliki oleh KPR subsidi.

Di mana rumah nonsubsidi umumnya lebih lengkap dari rumah bersubsidi yang hanya dilengkapi dengan kamar tidur, kamar mandi, dan ruang tamu.

6. Lokasi rumah

Lokasi rumah subsidi rata-rata berlokasi jauh dari pusat kota. Mengapa begitu? Karena tujuan utama pembangunan tersebut yakni untuk mengembangkan kota baru. Hal ini bertolak belakang dengan KPR subsidi, rumah KPR nonsubsidi umumnya berlokasi strategis di pusat kota dekat dengan fasilitas umum.

7. Waktu renovasi rumah

Perbedaan KPR subsidi dan nonsubsidi yang terakhir adalah waktu renovasi rumah.

Rumah bersubsidi menerapkan peraturan di mana hunian tersebut baru dapat direnovasi setelah 2 tahun pertama. U

ntuk KPR nonsubsidi, Anda sebagai pemilik diperbolehkan dengan leluasa merenovasi rumah tanpa ketentuan waktu minimal maupun maksimal.

Itulah perbedaan KPR subsidi dan nonsubsidi yang tak boleh dilewatkan.

Kedua jenis KPR tersebut tentunya memiliki kekurangan dan kelebihannya masing-masing. (*)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved