PROPERTI

Cara dan Syarat Pengajuan KPR Subsidi di Bank BTN, Cicilan Bulanan Lebih Ringan

Program rumah KPR subsidi ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan.

Istimewa
Ilustrasi mengajukan KPR subsidi ke Bank BTN. 

TRIBUNBATAM.id - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi bisa menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah dengan cicilan ringan dan suku bunga rendah.

KPR subsdi merupakan bagian program untuk pemilikan rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia.

Salah satu bank yang fasilitas KPR subsidi adalah Bank BTN.

Bagi yang berminat mengajukan KPR, Bank BTN masih melayani program KPR subsidi pada tahun ini. 

Program rumah KPR subsidi ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan untuk pembelian rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun.

Dikutip dari laman resmi Bank BTN, suku bunga BTN KPR 2021 untuk program rumah subsidi 2021 yang berlaku adalah suku bunga 5 persen fixed sepanjang jangka waktu kredit.

Adapun biaya provisi KPR subsidi BTN adalah 0,5 persen dan biaya administrasi yang dikenakan yaitu Rp 250.000 untuk setiap pengajuan KPR subsidi 2021.

Baca juga: 7 Perbedaan KPR Subsidi dan Nonsubsidi, Mana yang Lebih Menguntungkan saat Membeli Rumah?

Baca juga: Punya Rumah Impian Bisa Menyicil dengan KPR Bank, Simak Cara dan Syarat Mengajukannya

Syarat dan ketentuan KPR subsidi BTN

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan KPR subsidi 2021 di Bank BTN.

Berikut syarat pengajuan KPR subsidi 2021 selengkapnya:

- WNI berusia 21 tahun atau telah menikah

- Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo.

- Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo

- Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

- Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved