PERBANKAN
Khusus Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat Mengajukan KPR Bersubsidi dari Bank BTN
Berbeda dengan KPR konvensional, KPR bersubsidi mempunyai banyak keuntungan karena suku bunga lebih rendah dan tetap selama masa kredit rumah.
TRIBUNBATAM.id - Ada kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum memiliki rumah.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.
Berbeda dengan KPR konvensional, KPR bersubsidi mempunyai banyak keuntungan karena suku bunga lebih rendah dan tetap selama masa kredit rumah berlangsung.
KPR subsdi bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini difasilitasi Bank Tabungan Negara (BTN).
Fasilitas tersebut bernama Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.
MLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan manfaat layanan tambahan berupa fasilitas kredit pemilikan rumah bersubsidi untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan adanya fasilitas ini diharapkan dapat memudahkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk membeli rumah sejahtera.
Baca juga: Cara dan Syarat Mengajukan KPR Syariah untuk Miliki Rumah Idaman, Ini Keuntungannya
Baca juga: 7 Perbedaan KPR Subsidi dan Nonsubsidi, Mana yang Lebih Menguntungkan saat Membeli Rumah?
Lantas, bagaimana cara mengajukan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan?
Keuntungan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan di BTN
- Uang muka ringan mulai dari 1 persen
- Suku bunga 5 persen tetap Jangka waktu hingga 20 tahun
- Subsidi bantuan uang muka sebesar Rp 4 juta (khusus rumah tapak)
- Bebas premi asuransi dan PPN Jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh Indonesia.
Suku Bunga dan Biaya Layanan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan
- Suku bunga 5 persen fixed sepanjang waktu kredit