DEMO BURUH DI BATAM

Buruh Batam Sebut Gubernur Kepri Ansar Ahmad Khianati Kesepakatan Terkait UMK 2022

Ribuan pekerja menyerukan kekecewaannya yang ditujukan terkhusus kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, terkait kenaikan UMK 2022.

TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami
Peserta demo buruh sedang berisitirahat di sela aksi demo yang digelar di Stadion Temenggung Abdul Jamal Batam 

Alhasil, jumlah buruh yang mengikuti demo kali ini pun berlipat ganda dibanding demo sebelumnya.

Hingga berita ini ditulis, area lapangan parkir Stadion Temenggung Abdul Jamal penuh dengan para pekerja serta personel kepolisian yang berjaga.

"Memang ini bukan tempat biasa kita demo, tapi berdasarkan kesepakatan dari aliansi, kita kumpul di sini," teriak seorang orator dengan pengeras suara.

Seperti diketahui, hingga kini buruh masih berjuang menyuarakan tuntutannya.

Adapun beberapa tuntutan terutama menyoroti seputar kenaikan Upah Minimum Kota (UMK).

Baca juga: BREAKING NEWS - Buruh Batam Demo UMK 2022, Gelar Long March dari Panbil ke Batam Center

Baca juga: PENEMUAN MAYAT DI BATAM - Virus HIV Diduga Picu Kematian Boni, Polisi Temukan Sejumlah Obat

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan upah minimum se-kabupaten/kota untuk tahun 2022.

Untuk Batam sendiri, UMK yang ditetapkan sesuai rekomendasi Pemko Batam, adalah naik sebesar Rp 35.429 atau sekitar 0,85 persen saja.

Ketetapan ini tidak memuaskan para buruh.

Mereka meminta agar Gubernur Kepri mencabut kasasi dan mematuhi putusan PTUN Tanjungpinang dan PTUN Medan tentang UMP Kepri dan UMK Batam.

Selain itu, buruh juga menuntut Gubernur Kepri merevisi SK Nomor 1373 Tahun 2021 tentang UMK 2022.

Melalui tulisan di spanduknya, buruh pun menuntut Gubernur Kepri mengundurkan diri apabila tidak bisa menjalankan azas-azas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). (TRIBUNBATAM.id/Ian Sitanggang/Hening Sekar Utami)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved