PINJAMAN ONLINE

Cara Cek Pinjol Resmi atau Bodong Melalui Whatsapp OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan nomor WhatsApp untuk mengecek status legalitas perusahaan penyedia jasa pinjaman online (pinjol). 

Tribunnews
Ilustrasi aplikasi pinjaman online 

Untuk mengecek status legalitas pinjol, Anda bisa mengetik salah satu nama layanan pinjol yang ingin Anda cari tahu melalui kolom chat tersebut.

- Ketika dicoba mengecek status legalitas dari layanan pinjol "Tunai Cepat".

- Ketik kata kunci "Tunai Cepat" di kolom chat, lalu kirim pesan tersebut.

- Tunggu sekitar 5 detik, hingga chat bot mengirim balasan.

Baca juga: Apa Beda KPR Subsidi dan KPR Nonsubsidi? 7 Poin Jadi Pertimbangan Sebelum Membeli Rumah

Baca juga: DAFTAR Harga Emas Antam pada Hari Ini (6/12), Harga Stagnan Mulai 516.000

- Jika terbukti ilegal, maka balasan dari OJK akan tampil seperti ini "Fintech Tunai Cepat TIDAK terdaftar atau berizin dari OJK (status: ilegal)".

- Untuk berkonsultansi dengan petugas, Anda bisa mengetik "#hubungipetugas" di kolom chat.

Layanan ini beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 07:40 hingga 15:45 WIB.

Apabila menemukan adanya layanan pinjol ilegal yang berpotensi mengundang kerugian, Anda bisa melaporkannya secara langsung ke OJK melalui kanal aduan di kontak157.ojk.go.id  atau situs resmi OJK di www.ojk.go.id. 

Selain itu, Anda juga dapat menghubungi tim OJK melalui layanan call center di nomor (021)-157, atau via e-mail ke konsumen@ojk.go.id.

Untuk mengetahui layanan pinjaman online yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK, silakan kunjungi tautan berikut.

Ciri-ciri pinjol ilegal

Supaya tidak keliru memilih, berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana dirangkum KompasTekno dari akun Instagram resmi Kemenkominfo, Selasa (19/10/2021).

- Memiliki bunga yang tinggi.

- Jangka waktu pinjaman tidak jelas.

- Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi ataupun website.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved