PINJAMAN ONLINE

Cara Cek Pinjol Resmi atau Bodong Melalui Whatsapp OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan nomor WhatsApp untuk mengecek status legalitas perusahaan penyedia jasa pinjaman online (pinjol). 

Tribunnews
Ilustrasi aplikasi pinjaman online 

- Tidak memiliki kontak pelayanan pengaduan.

- Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik).

- Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya.

Baca juga: HARGA Tiket dan Jadwal Pesawat dari Batam ke Jakarta, Medan, Padang, Surabaya dll, Hari Ini (6/12)

Baca juga: SYARAT Mengajukan Kredit Usaha (KUR) BRI Bagi Mahasiswa, Pinjaman Rp 10 Juta hingga Rp 500 Juta

- Menurut OJK, selain lewat aplikasi, layanan pinjaman online ilegal juga menawarkan jasa mereka melalui SMS ataupun WhatsApp.

- Logo, nama, serta warna identitas dari pinjol ilegal pun terkadang menyerupai dengan layanan pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK.

(*)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved