PINJAMAN ONLINE
Cara Cek Pinjol Resmi atau Bodong Melalui Whatsapp OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan nomor WhatsApp untuk mengecek status legalitas perusahaan penyedia jasa pinjaman online (pinjol).
- Tidak memiliki kontak pelayanan pengaduan.
- Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik).
- Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya.
Baca juga: HARGA Tiket dan Jadwal Pesawat dari Batam ke Jakarta, Medan, Padang, Surabaya dll, Hari Ini (6/12)
Baca juga: SYARAT Mengajukan Kredit Usaha (KUR) BRI Bagi Mahasiswa, Pinjaman Rp 10 Juta hingga Rp 500 Juta
- Menurut OJK, selain lewat aplikasi, layanan pinjaman online ilegal juga menawarkan jasa mereka melalui SMS ataupun WhatsApp.
- Logo, nama, serta warna identitas dari pinjol ilegal pun terkadang menyerupai dengan layanan pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK.
(*)