Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional, Sita 133 kg Sabu

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kembali mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional di Aceh.

Editor: Eko Setiawan
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar bersama Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Agus Kurniady Sutisna, Dirresnarkoba, Kombes Pol Ade Sapari, Kabid Humas, Kombes Pol Winardy, Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmud Hari Sandy, memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dalam konferensi pers pengungkapan 133 sabu-sabu di Mapolda Aceh, Senin (6/12/2021). 

"Setelah tersangka ditangkap selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dicurigai tersebut dan ditemukan barang bukti berupa tiga karung goni tepung terigu yang berisikan 60 bungkus teh China merk guanyinwang yang didalamnya berisikan kristal putih dan dipastikan narkotika jenis sabu," kata Kapolda.

Selanjutnya, kata Kapolda, dilakukan interogasi terhadap tersangka B dan yang bersangkutan mengaku bahwa masih ada di dalam rumahnya 4 karung goni yang sama.

Setelah mendapatkan keterangan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Aceh Timur langsung melakukan
penggeledahan.

Petugas menemukan empat karung yang mana di dalam karung tersebut berisikan 73 bungkus teh cina dengan merk yang sama berwarna hijau yang di dalamnya juga berisi sabu-sabu.

"Tersangka mengaku bahwa keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik saudara C yang disimpan di rumah tersangka atas perintah saudara C.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun total keseluruhan barang bukti yang disita dari dalam empat karung goni di dalam rumah dan 3 karung goni dalam mobil, sebanyak 133 bungkus sabu-sabu dengan kemasan teh China.

"Total beratnya 133 kg sabu," kata Ahmad Haydar.

Kapolda mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2), Pasal 112 (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling  singkat pidana penjara lima tahun.

"Paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati," ujar Kapolda.

Selain Kapolda Aceh, konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolda Aceh dihadiri oleh Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Agus Kurniady Sutisna, Dirresnarkoba, Kombes Pol Ade Sapari, Kabid Humas, Kombes Pol Winardy, Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmud Hari Sandy, dan sejumlah personel lainnya.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polda Aceh Kembali Gagalkan Peredaran Sabu 133 Kg di Aceh Timur, Tangkap Satu Pelaku

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved