Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional, Sita 133 kg Sabu
Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kembali mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional di Aceh.
TRIBUNBATAM.id, BANDA ACEH - Penyelundupan Narkoba di Indonesia masih terus marak.
Narkoba Jaringa internasional ini diungkapkan oleh Polda Aceh.
Tidak tanggung-tanggung, pengungkapan kasus narkoba ini sebanyak 133 kg sabu.
Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kembali mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional di Aceh.
Kali ini, tim Ditresnarkoba Polda Aceh bekerjasama dengan tim Satresnarkoba Polres Aceh Timur.
Tak tanggung-tanggung, jumlah barang haram yang berhasil diamankan kali ini sebanyak 133 kg.
Jumlah ini lebih banyak dari kasus yang diungkap Polda Aceh di Aceh Tamiang pada Selasa 30 November lalu, yaitu sebanyak 100 kg.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini tentu jadi prestasi bagi kepolisian dalam memberantas peredaran sabu-sabu di Aceh.
Apalagi, polisi bekerja dengan sigap dan bisa mengungkap dua kasus besar dalam waktu tak sampai satu bulan.
Namun, di sisi lain, maraknya peredaran narkoba ini, tentu menjadi preseden buruk bagi Aceh.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (6/12/2021) mengatakan, pengungkapan kasus 133 kg sabu terjadi Jumat (3/12/2021) pukul 05.00 WIB.
Baca juga: Bandar Narkoba Tabrak Polisi Hingga Patah Tulang saat Kabur, Kapolres Bentuk Tim Khusus
Adapun kronologi penangkapan, personel Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Aceh Timur di bawah koordinasi Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari.
Berdasarkan informasi akurat, tim melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah mobil di salah satu rumah di Desa Lhok Dalam Kecamatan Peureulak Aceh Timur.
"Tim melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit mobil Daihatsu Merk Terios yang terparkir di depan sebuah rumah di Desa Lhok Dalam Kecamatan Peurelak Kabupaten Aceh Timur," kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar.
Rumah tersebut adalah milik B Alias Dedek, satu-satunya tersangka yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. B sendiri berperan sebagai penerima barang.