DEMO BURUH DI BATAM
Ribuan Buruh di Batam Bergabung di Stadion Temenggung Abdul Jamal, Tolak Putusan UMK 2022
Arak-arakan rombongan buruh yang menggelar demo pada Senin (6/12/2021), berhenti di Stadion Temenggung Abdul Jamal, Batam.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Arak-arakan rombongan buruh yang menggelar demo pada Senin (6/12/2021), berhenti di Stadion Temenggung Abdul Jamal, Batam.
Menjelang siang, para buruh yang datang dari arah kawasan Panbil, Mukakuning, mulai memasuki area stadion dan beristirahat sejenak.
Beberapa saat kemudian, datang rombongan pekerja lainnya dari arah Batam Center berjalan menuju ke stadion tersebut.
Rombongan ini diketahui telah berkumpul dari Kawasan Industri Tunas, Batam Kota, Batam.
Alhasil, jumlah buruh yang mengikuti demo kali ini pun berlipat ganda dibanding demo sebelumnya.
Hingga berita ini ditulis, area lapangan parkir Stadion Temenggung Abdul Jamal penuh dengan para pekerja serta personel kepolisian yang berjaga.
"Memang ini bukan tempat biasa kita demo, tapi berdasarkan kesepakatan dari aliansi, kita kumpul di sini," teriak seorang orator dengan pengeras suara.
Seperti diketahui, hingga kini buruh masih berjuang menyuarakan tuntutannya.
Adapun beberapa tuntutan terutama menyoroti seputar kenaikan Upah Minimum Kota (UMK).
Baca juga: BREAKING NEWS - Buruh Batam Demo UMK 2022, Gelar Long March dari Panbil ke Batam Center
Baca juga: PENEMUAN MAYAT DI BATAM - Virus HIV Diduga Picu Kematian Boni, Polisi Temukan Sejumlah Obat
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan upah minimum se-kabupaten/kota untuk tahun 2022.
Untuk Batam sendiri, UMK yang ditetapkan sesuai rekomendasi Pemko Batam, adalah naik sebesar Rp 35.429 atau sekitar 0,85 persen saja.
Ketetapan ini tidak memuaskan para buruh.
Mereka meminta agar Gubernur Kepri mencabut kasasi dan mematuhi putusan PTUN Tanjungpinang dan PTUN Medan tentang UMP Kepri dan UMK Batam.
Selain itu, buruh juga menuntut Gubernur Kepri merevisi SK Nomor 1373 Tahun 2021 tentang UMK 2022.
Melalui tulisan di spanduknya, buruh pun menuntut Gubernur Kepri mengundurkan diri apabila tidak bisa menjalankan azas-azas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google