BATAM TERKINI

Akhir Pria 53 Tahun Buat Tak Pantas ke Anak 6 Tahun, Sempat Kabur Bareng Istri

Polsek Sekupang akhirnya menangkap pria 53 tahun karena aksi tak pantasnya ke anak 6 tahun.

TribunBatam.id/Istimewa
Tersangka kasus pencabulan anak 6 tahun berinsial Jb di Polsek Sekupang, Senin (29/11/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria berinsial Jb jadi perhatian orang saat tiba di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam, Senin (29/11).

Pria 53 tahun itu dikawal anggota polisi setelah dijemput langsung oleh anggota Polsek Sekupang di Kabupaten Meranti.

Ia ditangkap karena terbukti berbuat tak pantas kepada anak umur 6 tahun berinisial Aa.

Celakanya, Aa masih ada hubungan saudara dengan pria yang telah memiliki istri ini.

Tersangka Jb bertanggungjawab atas aksi tak terpuji yang terjadi Senin (27/9).

Saat itu, korban sedang bermain laptop sambil menonton televisi milik tersangka di kaveling di kawasan Tiban Housing, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang.

Baca juga: Selesai Nyalon, Seorang Siswi SMA di Batam Menangis, Ternyata Dinodai Pemilik Salon

Baca juga: Polsek Sekupang Batam Kunjungi Rumah Purnawirawan, Serahkan Bantuan Sembako 

Kasus ini mulai terbongkar setelah Aa mengeluhkan sakit saat ia buang air kecil.

Khawatir akan kondisinya, ia memberanikan diri untuk bercerita kepada keluarganya.

Keluarga yang terkejut langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana mengungkap jika tersangka sempat melarikan diri dari Tanjungpinang menggunakan kapal laut menuju Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

"Tersangka sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polsi. Istrinya ikut dalam pelariannya itu," ungkapnya, Selasa (7/12/2021).

Pengungkapan kasus ini menurut Yudha merupakan kerja sama antara Polsek Sekupang dengan Polres Meranti.

Tersangka terancam dijerat pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76 D dan atau pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002.

Tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Baca juga: Siswi SMP Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Seorang Duda, Dilakukan Hingga 8 Kali

Baca juga: Pembunuhan dan Mutilasi, Marah Karena Korban Cabuli Istri Pelaku

Saat ini tersangka masih berada di Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

SISWI SMA Menangis Dinodai Owner Salon

Polsek Sekupang sebelumnya mengungkap kasus percobaan pemerkosaan.

Usai menjalani perawatan di sebuah salon kecantikan, BA (17), seorang siswa SMA di Batam itu pulang ke rumah dengan menangis terisak-isak.

Peristiwa itu sontak membuat keluarga dan kerabatnya kaget.

Mereka berupaya bertanya kepada BA, namun BA tak mampu menjawab peristiwa yang dialaminya.

BA menjadi korban pencabulan di salah satu salon kecantikan di Kavling Baru Mentarau Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang kota Batam, Senin (29/11/2021) lalu.

Ia menjadi korban cabul oleh pekerja yang juga pemilik salon kecantikan itu.

BA sempat dirudapaksa oleh pelaku hingga membuatnya shock.

Baca juga: Modus Bisa Kembalikan Keperawanan, 2 Gadis ini Malah Jadi Korban Dukun Cabul

Baca juga: BREAKING NEWS - 2 Residivis Spesialis Curanmor Ditembak Polisi Polsek Sekupang

Peristiwa itu dibenarkan Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana.

“Iya, pelaku sudah diamankan,” jawabnya saat ditemui di Mapolsek Sekupang, Selasa (7/12/2021) pagi.

Peristiwa itu diketahui pihaknya saat orang tua korban mendatangi Polsek Sekupang untuk melaporkan kejadian itu.

Kata dia, pelaku SS (35) tahun merupakan pemilik Salon.

Jadi salon ini merupakan langganan orang tua korban setiap kali ke salon.

Kapolsek menerangkan kronologis singkat kejadian bermula saat pelapor mendapat telpon dari NA (keluarga) dan menyuruh Ibu korban DAS (36) tahun segera pulang ada hal penting yang harus disampaikan mengenai anaknya.

NA mengatakan tidak bisa disampaikan melalui telepon, lalu orang tua korban DAS langsung pulang dan setibanya di rumah ia melihat NA bersama anaknya BA dalam keadaan menangis dan shock.

NA pun langsung menjelaskan kepada DAS bahwa ‘anakmu hampir diperkosa’ dan pelapor bertanya ‘sama siapa’ lau dijawab NA ‘sama orang salon langgananmu’.

Baca juga: Tangisan Istri Tersangka Narkoba yang Dicabuli dan Diperas Oleh Polisi

Baca juga: 2 Oknum Polisi Nakal Diperiksa Propam, Diduga Lakukan Pencabulan dan Pemerasan ke Isteri Tersangka

Tak puas hati, DAS langsung bertanya kepada korban ‘kamu diapain nak’ namun korban tidak menjawab, ia hanya menangis terisak-isak dan shock.

Lalu NA pun menjawab bahwa anakmu nyaris diperkosa. BA sudah menjadi korban tindak asusila.

Tak terima anaknya jadi korban tindak asusila, DAS pun langsung mendatangi dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekupang.

“Pelaku sudah kita tangkap, sudah diamankan di Polsek,” ujar Kapolsek Yudha.

Kata dia, pelaku ditangkap dari rumah kediamannya di Tiban. Bahkan saat ditangkap pelaku tak melakukan perlawanan. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved