Selasa, 2 Juni 2026

BERITA SINGAPURA

Batam Dekat Singapura Malaysia, Bagaimana Cara Mencegah Covid-19 Varian Omicron?

Batam menjadi salah satu pintu pemulangan PMI asal Singapura dan Malaysia. Bagaimana cara mereka mengantisipasi masuknya covid-19 varian Omicron?

Tayang:
Kompas.com
Batam mewaspadai masuknya covid-19 varian Omicron setelah Singapura dan Malaysia mendeteksi masuknya varian baru virus corona B.1.1.529. Foto ilustrasi. 

Covid-19 varian baru ini menjadi sorotan setelah muncul pertama di Afrika Selatan.

Baca juga: Daerah Kepri Ini Sudah Belajar Tatap Muka 100 Persen, Dampak Nihil Kasus Corona

Baca juga: Cadangan Migas Laut Natuna Utara yang Diklaim China, Singapura Sempat Dibuat Pusing

Kemudian menyebar pada sejumlah negara di Afrika lainnya.

Lalu ke sejumlah negara Eropa.

Provinsi Kepri, khususnya Kota Batam mewaspadai benar terkait covid-19 varian baru Omicron ini.

Batam merupakan pintu masuk bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Singapura dan Malaysia.

Sejauh ini, belum dilaporkan adanya covid-19 varian Omicron masuk ke kota industri ini.

Menurut data Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Batam pada Senin (29/11), tercatat varian baru Alpha di Kepri mencapai 7 kasus dan varian Delta mencapai 52 kasus.

Sejak awal tahun, penambahan kasus varian Alpha cenderung stagnan dan varian Delta meningkat pesat.

"Varian Delta itu dari Batam, Tanjungpinang, Karimun dan Bintan. Paling banyak di Batam.

Meski demikian, Kepala Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Batam, Budi Santosa, menyatakan varian baru Omicron belum ditemukan pada sampel-sampel swab yang berawal dari wilayah Kepri.

Varian Omicron diketahui memiliki transmisi penularan yang lebih tinggi dibandingkan varian-varian sebelumnya.

Pemerintah pusat pun sudah mengambil langkah untuk mencegah masuknya varian baru covid-19 ini yang diklaim memiliki penularan jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta.

Salah satunya dengan memperpanjang masa karantina, khususnya bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam surat edaran tersebut, seluruh orang yang baru pulang dari luar negeri wajib menjalani karantina selama 10 hari.

Khusus bagi PMI, perpanjangan masa karantina 7x24 jam bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh satuan tugas khusus (satgassus) yang dimulai pada 29 November 2021, kini telah ditingkatkan menjadi 10x24 jam.

Baca juga: Perusahaan China hingga Amerika Serikat Sahamnya Rontok Imbas Covid-19 Varian Omicron

Baca juga: Ramai Covid-19 Varian Omicron, Ini Cara Mencegah dan Mengurangi Infeksi Menurut WHO

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved