INFO PERJALANAN

ATURAN Terbaru Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Wajib Sudah Vaksin 2 Kali

PPKM level 3 serentak batal dilaksanakan saat Natal dan Tahun Baru 2022, namun aturan bepergian diperketat.

TRIBUNBATAM.id/Alamudin
Foto ilustrasi. Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam cukup padat jelang libur panjang beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id - Aturan perjalanan jelang dan selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 kembali diperketat pemerintah.

Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serentak batal dilaksanakan saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Adapun pengetatan itu dilakukan sebagai upaya mengantisipasi varian baru Covid-19, yakni Omicron. 

Serta menekan kasus Covid-19 yang kini sudah melandai agar tidak melonjak selama libur akhir tahun 2021.

Pemerintah juga telah memastikan tidak ada pelarangan dalam aktivitas perjalanan masyarakat selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022. 

Namun, akan diberlakukan pengetatan dengan 3 syarat penting yang harus dipenuhi masyarakat yang hendak bepergian saat Nataru.

Baca juga: JADWAL Pelayaran dari Pelabuhan Sekupang Batam Tujuan Karimun, Moro, Selatpanjang dll, Selasa (7/12)

Baca juga: UPDATE Syarat Terbaru Naik Pesawat Selama Libur Nataru 2022 Wilayah Jawa-Bali dan di Luar Jawa-Bali

Berikut 3 syarat penting perjalanan saat libur Nataru 2021 : 

1. Vaksinasi dosis lengkap 

Bagi masyarakat yang hendak bepergian, mereka harus sudah divaksinasi dosis lengkap.

Untuk anak usia di bawah 12 yang belum divaksinasi, mereka wajib dites PCR terlebih dulu sebelum keberangkatan.

"Masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan adalah mereka yang telah divaksinasi dosis lengkap," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno daam Weekly Press Brief di Gedung Sapta Pesona Jakarta, Senin (6/12/2021). 

2. Wajib punya aplikasi PeduliLindungi 

Pedulilindungi adalah aplikasi yang wajib terunduh di smartphone setiap orang yang melakukan perjalanan saat libur Nataru. 

Nantinya, pelaku perjalanan wajib melakukan scan QR Code sebelum naik transportasi umum yang menunjukkan status vaksinasi. 

3. Wajib terapkan protokol kesehatan ketat 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved