DEMO BURUH DI BATAM
Gubernur Kepri Hormati Aksi Demo Buruh di Batam Tolak Hasil UMK 2022
Gubernur Kepri Ansar Ahmad memberikan tanggapannya terkait aksi demo buruh di Batam soal UMK 2022. Pernyataan ini disampaikan lewat Kabiro Humprohub
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad memberikan tanggapannya terkait aksi demo buruh di Batam.
Tanggapan ini disampaikan Gubernur Kepri itu melalui Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung (Humprohub) Pemprov Kepri Hasan.
Ia mengatakan, Gubernur dalam memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Kepri tahun 2022 telah ditetapkan bersama-sama dengan Dewan Pengupahan.
Adapun penetapan upah telah dilakukan dengan pertimbangan yang disesuaikan dengan regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah melalui amanat peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Itu dengan mengupayakan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta yang terpenting menjaga iklim investasi di tengah pandemi covid-19 yang belum usai.
"Dalam menjalankan amanat Pemerintah, maka gubernur, bupati dan walikota dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat," kata Hasan, Rabu (8/12/2021).
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, lanjut Hasan, sudah secara arif dan bijaksana dalam mengevaluasi. Hal lain dengan pertimbangan upah minimum yang ketetapannya berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, serta inflasi.
Hasan melanjutkan lagi, bahwa hampir 20 bulan lebih Kepri berjibaku melawan pandemi covid-19 yang membuat perekonomian porak-poranda.
Baca juga: Demo Buruh Batam Tolak Hasil UMK 2022 Hari Ketiga, Massa Datangi Gedung Graha Kepri
Baca juga: BESOK, Massa Buruh Tolak UMK 2022 Bakal Gelar Aksi Serentak di 5 Lokasi
Hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi di Kepri yang terkontraksi di kuartal 1 tahun 2021 sebesar 1,19 persen, dan pada triwulan II naik 6,90 persen, serta di triwulan III kembali ke angka 2,97 persen (Y on Y) tahun 2021 dengan kondisi pertumbuhan ekonomi yang belum stabil dan tingkat Inflasi di Kepri pada kuartal III tahun 2021 sebesar 0,31 (y on y).
"Dan telah ditetapkan UMP tahun 2022 naik rata-rata sebesar 1,49 persen. Adapun kenaikan tersebut mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Simulasi ini merupakan data dari BPS, rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,49 persen, dan ini juga menjadi rata-rata nasional," terang Hasan.
Di sisi lain, Gubernur juga digesa harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2021. Namun karena 21 November merupakan hari libur nasional, maka penetapan harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.
Sementara itu, penetapan UMK harus dilakukan paling lambat 30 November 2021 setelah penetapan UMP. Hal ini juga telah ditegaskan kembali oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ hal Penetapan Upah Minimum 2022 kepada seluruh gubernur.
"Semangat dari formula upah minimum juga berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan upah minimum. Sehingga terwujud keadilan antar wilayah. Keadilan antar wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan rata-rata Konsumsi Rumah Tangga di masing-masing wilayah," ujar Hasan menjelaskan.
Ia melanjutkan, Gubernur menilai besaran kenaikan UMP di kisaran 1,49 persen sudah cukup memadai. Sebab, saat ini yang terpenting adalah ekonomi bangkit kembali dan bisa menyerap banyak angkatan kerja.
Dalam rangka pemulihan ekonomi tersebut, Hasan masih melanjutkan pesan Gubernur, dunia usaha jangan dibebani dulu dengan kenaikan UMP.