Senin, 27 April 2026

INFO PENERBANGAN

SYARAT Naik Pesawat Periode Desember, Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Siapkan Kartu Vaksin

Pengetatan aturan ini diberlakukan setelah Pemerintah membatalkan Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Nataru.

TribunBatam.id/Ian Sitanggang
Potret terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, Provinsi Kepri. 

- Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.

- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

- Surat menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19. Lihat Foto Ilustrasi pesawat.

Wilayah luar Pulau Jawa dan Bali

- Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

- Menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Syarat berlaku untuk penerbangan antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa dan Bali.

- Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.

- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.

- Syarat-syarat di atas dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Melalui WhatsApp PeduliLindungi

Baca juga: Pengaduan Sertifikat Vaksin dan Status Vaksin Bisa via Chatbot Whatsapp Pedulilindungi, Cek Caranya

Syarat naik pesawat sebelum 24 Desember 2021

Berdasarkan situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perhubungan (JDIH Kemenhub), syarat naik pesawat sebelum periode Nataru masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021.

Adapun SE itu sudah berlaku sejak 3 November 2021 hingga informasi lebih lanjut.

Namun dalam situs JDIH Kemenhub, berdasarkan pantauan Kompas.com pada Senin, belum ada SE Kemenhub terbaru yang mengatur perjalanan udara.

Jika menilik isi SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021, syarat penerbangan yang berlaku saat ini sama dengan syarat yang akan efektif pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. (*)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved