INFO PENERBANGAN
SYARAT Naik Pesawat Periode Desember, Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Siapkan Kartu Vaksin
Pengetatan aturan ini diberlakukan setelah Pemerintah membatalkan Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Nataru.
TRIBUNBATAM.id - Tak ada larangan bepergian saat libur panjang akhir tahun atau selama periode Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Hanya saja ada sejumlah aturan baru yang harus ditaati oleh pengguna transportasi yang akan melakukan perjalanan domestik jarak jauh.
Pengetatan aturan ini diberlakukan setelah Pemerintah membatalkan Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran pers di laman resmi Kemenko Marves.
Menurutnya, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah," ujar Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: JADWAL Penerbangan dan Harga Tiket Pesawat dari Batam ke Berbagai Kota, Keberangkatan Kamis (9/12)
Baca juga: JADWAL Pelayaran dari Pelabuhan SBP Tanjungpinang Rute Batam, Daik, TjBatu,dll pada Hari Ini (8/12)
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri,” ucap Luhut. “Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan tahun baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” kata dia.
Lebih lanjut, Luhut menjelaskan, selama Natal dan tahun baru nanti, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 yang ditetapkan pada Senin (29/11/2021), terdapat aturan baru bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan transportasi udara pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Kebijakan itu mengatur perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, perjalanan antarkabupaten atau antarkota di Pulau Jawa dan Bali, serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di luar Pulau Jawa dan Bali.
Jika akan bepergian pada periode tersebut, simak aturan naik pesawat selama libur Nataru :
Wilayah Pulau Jawa dan Bali
- Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap dan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Syarat berlaku untuk penerbangan dari dan ke daerah di Jawa dan Bali, serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di Jawa dan Bali.
Baca juga: JADWAL Pelayaran dari Pelabuhan Sekupang Batam Tujuan Karimun hingga Kuala Tungkal, Hari Ini (8/12)
Baca juga: ATURAN Terbaru Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Wajib Sudah Vaksin 2 Kali