INFO PERJALANAN

INGAT Penuhi 3 Syarat Ini Saat Bepergian Periode Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan.

pexels.com
Ilustrasi liburan menggunakan pesawat terbang saat Nataru. 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah memastikan tidak ada pelarangan dalam perjalanan masyarakat selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022. 

Namun, akan diberlakukan pengetatan dengan  syarat penting yang harus dipenuhi masyarakat yang hendak bepergian saat Nataru.

Pengetatan itu dilakukan sebagai upaya mengantisipasi varian baru Covid-19, yakni Omicron. 

Serta menekan kasus Covid-19 yang kini sudah melandai agar tidak melonjak selama libur akhir tahun 2021.

Sebagai informasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serentak batal dilaksanakan saat Natal dan Tahun Baru 2022.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan belum lama ini.

Lantas bagaimana soal aturan perjalanan orang di masa libur Natal dan tahun baru ?

Baca juga: SYARAT Naik Pesawat Periode Desember, Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Siapkan Kartu Vaksin

Baca juga: JADWAL Penerbangan dan Harga Tiket Pesawat dari Batam ke Berbagai Kota, Keberangkatan Kamis (9/12)

Menjawab pertanyaan tersebut, dalam keterangan resmi juga sudah dijelaskan beberapa garis besarnya terkait syarat perjalanan jarak jauh selama Nataru, yakni :

Berikut 3 syarat penting perjalanan saat libur Nataru 2021 : 

1. Vaksinasi dosis lengkap 

Bagi masyarakat yang hendak bepergian, mereka harus sudah divaksinasi dosis lengkap.

- Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

- Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

- Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat wajib melakukan PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

2. Wajib punya aplikasi PeduliLindungi 

Pedulilindungi adalah aplikasi yang wajib terunduh di smartphone setiap orang yang melakukan perjalanan saat libur Nataru

Nantinya, pelaku perjalanan wajib melakukan scan QR Code sebelum naik transportasi umum yang menunjukkan status vaksinasi. 

3. Wajib terapkan protokol kesehatan ketat 

Meski sudah divaksinasi lengkap, pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: JADWAL Pelayaran dari Pelabuhan SBP Tanjungpinang Rute Batam, Daik, TjBatu,dll pada Hari Ini (8/12)

Baca juga: JADWAL Pelayaran dari Pelabuhan Sekupang Batam Tujuan Karimun hingga Kuala Tungkal, Hari Ini (8/12)

Selain menerapkan protokol kesehatan dengan ketat sesuai anjuran pemerintah, masyarakat yang bepergian juga dilarang untuk terlibat dalam perkumpulan acara besar di atas 50 orang. 

Sehubungan dengan ketentuan ini, konser dan acara pergantian tahun yang menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah banyak juga tidak diperbolehkan. 

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan serta Dinas Perhubungan masing-masing daerah untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat jelang akhir tahun ini.

Untuk keterangan detailnya bakal dituangkan dalam revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) dan Surat Edaran (SE) terkait Nataru lainnya.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah sudah menetapkan bakal memberlakukan seluruh wilayah di Indonesia menerapkan PPKM Level 3.

Aturan tersebut direncanakan bakal dimulai sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2021.

Tak hanya itu, sejumlah aturan perjalanan pun juga sudah disiapkan, mulai dari penerapan ganjil genap di jalan tol, tempat wisata, dan lainnya, sampai wajib menunjukkan Surat Keluar Masuk (SKM). Namun dengan adanya pembatalan tersebut, belum diketahui apakah turunan aturan perjalanan bakal tetap dilakukan atau tidak.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved