Mantan Kades dan Bendahara Desa Berindat di Lingga Ditahan Kejari Gegara Kasus Korupsi
IS, mantan Kepala Desa Berindat dan DI, Bendahara Desa Berindat ditahan Kejari Lingga karena kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2018-2019
Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan kepala desa (kades) di Lingga terjadi lagi.
Sebelumnya, penyidik Polres Lingga menetapkan mantan Kepala Desa Limbung, Lingga Utara, AM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2020.
Bersama Kepala Urusan (Kaur) Keuangan berinisial KMZ, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 50 saksi.
Terbaru, ada lagi mantan Kades yang berkasus sama.
IS (46), mantan Kepala Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga, kini jadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.
Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana keuangan desa, baik Dana Desa dan Anggaran Dana Desa Berindat, pada tahun 2018-2019.
Tak sendirian, DI (37), Bendahara Desa Berindat juga ditahan dalam dugaan kasus yang sama, korupsi dana desa.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari Lingga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 20 orang.
Baca juga: Korupsi Dana Desa di Lingga, Mantan Kades dan Kaur Keuangan Rugikan Negara Rp 674 Juta
Baca juga: Begini Cara Pemerintah Cegah Korupsi di Dana BOS dan Dana Desa di Batam
Kepala Kejari Lingga, Paian Tumanggor mengatakan, kedua tersangka menggunakan keuangan desa sejak tahun 2018-2019.
"Mereka ini berlanjut dari 2018 hingga 2019, melakukan mark up pembelanjaan barang dan melakukan kegiatan yang fiktif yang dibiayai oleh APBD Desa," kata Paian kepada awak media, saat menggelar konferensi pers di Kejari Lingga, Dabo Singkep, Rabu (8/12/2021)
Modusnya, mereka membuat biaya kegiatan lebih tinggi dari semestinya.
"Contohnya pembelian air yang harusnya Rp 2 ribu, mereka buat jadi Rp 3 ribu. Dan ada kegiatan yang tidak ada, itulah yang dibilang fiktif," sambungnya.
Paian menyebutkan, total kerugian negara yang dilakukan kedua tersangka sebesar Rp 692.701.293.
"Dengan perincian di tahun 2018 kerugian negara sebesar Rp 361.947.003. Dan tahun 2019 sebesar Rp 330.754.290," jelasnya.
Penahanan terhadap mantan Kades dan Bendahara Desa Berindat itu sudah dilakukan sejak 7 Desember lalu hingga 26 Desember 2021, di Lapas Dabo Singkep.
"Tersangka sudah kita tahan kemarin di Lapas Dabo Singkep. Berkas tengah dipersiapkan agar segera dilimpahkan ke pengadilan," bebernya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.
Paian melanjutkan, saat ini baik IS (46) maupun DI (37) belum ada niat untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.
"Sampai saat ini belum ada, karena hasil dari korupsi yang mereka lakukan dipergunakan untuk berfoya-foya. Jadi tidak ada aset yang dapat kita sita untuk mengembalikan kerugian negara,” sebutnya.
Paian menyebutkan, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
"Pasal yang dikenakan kedua tersangka sama, karena mereka saling membantu. Sementara yang lain kami panggil sebagai saksi, tidak ada lagi yang terlibat," terangnya.
(TribunBatam.id/Febriyuanda)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google