INVESTASI BODONG

Sidang Kasus Investasi Bodong di Lingga, Safaringga Tak Ajukan Saksi Meringankan

Sidang Safaringga, terdakwa kasus investasi bodong di Lingga, dilanjutkan dua pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa

Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Febriyuanda
TERDAKWA INVESTASI BODONG - Safaringga, terdakwa kasus investasi bodong, saat mengikuti sidang di PN Tanjungpinang yang berlokasi di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Kamis (2/9/2025). 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang bersidang di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, kembali menggelar sidang perkara investasi bodong dengan terdakwa mantan karyawan BNI Life, Safaringga, Kamis (2/9/2025) siang.

Dalam persidangan yang berlangsung hampir dua jam itu, tiga orang saksi dihadirkan.

Dua saksi merupakan korban yang pernah menyetorkan dana investasi kepada terdakwa.

Sementara satu saksi lainnya merupakan mantan atasan Safaringga dari pihak BNI Life.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fausi bersama dua hakim anggota, Fauzan dan Amir Rizki Apriadi, dimulai pukul 11.10 WIB hingga selesai sekira pukul 12.50 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga, Muhammad Rifaniansyah, menyampaikan seluruh saksi yang dihadirkan sudah didengar keterangannya.

“Hingga hari ini, semua saksi sudah cukup. Sebelumnya sudah kami hadirkan dan hari ini sisa tiga saksi,” ujarnya usai persidangan.

Dalam kesempatan itu, Safaringga mengakui tidak memiliki saksi a de charge atau saksi yang meringankan untuk diajukan ke persidangan.

Dengan demikian, agenda sidang berikutnya akan berlanjut pada pemeriksaan terdakwa yang dijadwalkan pada Kamis (16/10/2025) mendatang.

Humas PN Tanjungpinang, Amir Rizki Apriadi, mengatakan pemeriksaan terdakwa nantinya akan dilakukan secara daring.

“JPU menyatakan bahwa saksi sudah cukup, dan terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan, maka sidang berikutnya untuk pemeriksaan terdakwa,” ujarnya.

Usai persidangan, sekitar pukul 12.53 WIB, Safaringga digiring menuju mobil tahanan dengan tangan kiri diborgol dengan seorang wanita terdakwa kasus lainnya.

Mengenakan rompi merah, kemeja merah maron, dan celana hitam, ia berjalan cepat tanpa memberikan komentar saat dimintai tanggapan oleh Tribunbatam.id. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved