INVESTASI BODONG
Wajah Gugup Safaringga Terdakwa Investasi Bodong di Lingga saat Sidang, Jaksa Hadirkan 3 Saksi
Safaringga, terdakwa investasi bodong di Lingga terlihat gugup saat mengikuti sidang lanjutan di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepri, Kamis (2/10).
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Wajah Safaringga, terdakwa investasi bodong di Lingga hingga korbannya tertipu Rp7,3 Miliar terlihat gugup.
Mantan karyawan BNI Life Kantor BNI KCP Dabo Singkep Cabang Tanjungpinang ini mencoba terlihat tenang saat tiba di ruang sidang yang berlokasi di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Mengenakan baju kemeja merah maron lengan panjang, jilbab hitam dan celana hitam, Safaringga turun dari mobil tahanan menuju ruang sidang Kamis (2/10/2025) sekira pukul 09.45 WIB.
Penasihat hukum Safaringga itu berhalangan hadir.
Meski begitu, ia bersedia mengikuti sidang tanpa didampingi penasihat hukum.
Pukul 11.10 WIB, sidang lanjutan investasi bodong di Lingga itu dimulai.
Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa.
Baca juga: Pengakuan Tersangka Investasi Bodong di Lingga, Akui Tipu 30 Korban Hingga Rp 7,3 Miliar
Hakim Ketua Faushi, Hakim Anggota Fauzan dan Hakim Anggota Amir dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memimpin persidangan investasi bodong di Lingga kali ini.
Terdakwa dijerat dengan dugaan penipuan dan penggelapan, terhadap sejumlah korban dengan iming-iming investasi bunga 20 persen.
Dalam sidang sebelumnya, terdapat 16 saksi diperiksa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga.
Sebelas di antaranya merupakan korban investasi bodong di Lingga itu.
"Ada tiga orang saksi yang kami hadirkan hari ini," sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga, Muhammad Rifaniansyah. (TribunBatam.id/Febriyuanda)
Babak Baru Investasi Bodong di Lingga, 11 Korban Beri Kesaksian Depan Terdakwa Safaringga |
![]() |
---|
Sidang Kasus Investasi Bodong di Lingga, 11 Korban Jadi Saksi untuk Terdakwa Safaringga |
![]() |
---|
Kejari Lingga Belum P21 Perkara Investasi Bodong, Safaringga Tipu Korbannya Rp 7,3 M Kini Bebas |
![]() |
---|
Kronologi Pengelola Aplikasi Ojol di Batam DPO Kasus Penipuan Berkedok Investasi Ditangkap |
![]() |
---|
Investasi Berujung Penipuan, Dua Pengelola Aplikasi Ojol di Batam Ditangkap Usai Jadi DPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.