INFO PENERBANGAN
Syarat Naik Pesawat Selama Libur Nataru 2021-2022 Sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 24
waktu periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 adalah tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
TRIBUNBATAM.id - Belum lama ini pemerintah menetapkan persyaratan perjalanan jarak jauh, yang terangkum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.
Surat Edaran tersebut disusun untuk mengatur aktivitas dan mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.
Tujuannya pemerintah melakukan pengaturan, pengawasan dan evaluasi adalah dalam rangka pengendalian laju penularan Covid-19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Adapun waktu periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang diatur dalam Surat Edaran ini adalah tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
SE Nomor 24 Tahun 2021 diterbitkan pada 29 November 2021, yang mengatur aktivitas dan mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: Informasi Terbaru Penerbangan, Syarat WAJIB Penumpang Perjalanan Udara Lion Air Desember 2021
Baca juga: PPKM Level 3 Batal saat Natal dan Tahun Baru, Diganti Pembatasan Spesifik, Ini Alasannya
Tak berselang lama dari keluarnya Surat Edaran tersebut, pemerintah memutuskan batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada saat Nataru 2021-2022 mendatang.
Sejumlah pengetatan mobilitas tetap akan dilakukan saat Nataru, sesuai peraturan yang berlaku seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Menurut Luhut, keputusan membatalkan PPKM Level 3 saat Nataru dibuat berdasarkan asesmen vaksinasi di Indonesia, khususnya wilayah Jawa-Bali.
Capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali mencapai 76 persen untuk dosis pertama dan 56 persen untuk dosis kedua.
Menurut Luhut, vaksinasi ini penting untuk membentuk antibodi masyarakat terhadap Covid-19.
Dengan tingginya angka vaksinasi tersebut, Luhut yakin bahwa antibodi sebagian besar masyarakat Indonesia sudah bagus.
"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," kata Luhut, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Aturan dan Syarat Penerbangan Paling Terbaru Desember 2021 Periode Libur Nataru
Baca juga: INFORMASI Lengkap Syarat dan Aturan Penerbangan Calon Penumpang Citilink Indonesia Desember 2021
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, untuk sementara ini, aturan perjalanan masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 tentang Nataru.
SE tersebut ditetapkan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 pada 29 November 2021 lalu.
"Sementara ini masih tetap merujuk pada SE Satgas Nomor 24 tentang Nataru. Dan pada dasarnya masih sama dengan syarat perjalanan saat ini," ujar Adita dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/12/2021).
Syarat dan aturan naik pesawat saat Nataru
Jika mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 24 tentang Nataru, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Jawa-Bali (termasuk Jakarta) wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
1. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
2. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat Rute Domestik dan Internasional Per Desember 2021 Sesuai PeduliLindungi
Baca juga: INFORMASI Terbaru Syarat Naik Pesawat Terbang November 2021, Cukup Tes Antigen
Syarat naik pesawat di luar Jawa-Bali
Adapun pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Selain itu, syarat naik pesawat Desember 2021 juga masih wajib menggunakan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun
2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali
3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air Terbaru, Tiket Saja Tak Laku?
Baca juga: JADWAL Penerbangan dan Harga Tiket Pesawat dari Batam ke Berbagai Kota, Keberangkatan Kamis (9/12)
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)