INFO PENERBANGAN
Aturan dan Syarat Penerbangan Paling Terbaru Desember 2021 Periode Libur Nataru
Pemerintah mengatur perjalanan orang di masa Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 yang berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah mengatur perjalanan orang di masa Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Peraturan terbaru ini berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022.
Aturan ini mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, yang diterbitkan pada 29 November 2021
Di dalamnya mengatur aktivitas dan mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dalam regulasi terbaru tersebut terdapat juga sejumlah pengecualian syarat naik pesawat 2021.
Salah satunya adalah ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.
Artinya, syarat naik pesawat 2021 dengan kewajiban vaksin tidak berlaku untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun.
Baca juga: Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat Garuda dan Lion Air Desember 2021
Baca juga: Panduan Perjalanan Naik Pesawat Citilink Indonesia Periode Terbang Desember 2021
Kemudian, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Ketentuan mengenai syarat naik pesawat terbaru ini juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daearah masing-masing.
Syarat naik pesawat 2021 di Jawa-Bali
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
- Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, atau
- Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Baca juga: AWAS Batal Terbang! Lengkapi Syarat Naik Pesawat sebelum Beli Tiket Selama Pandemi
Baca juga: Aturan Naik Pesawat Terbang di Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Aplikasi PeduliLindungi
Syarat naik pesawat terbaru luar Jawa-Bali
Seperti dilansir dari Kompas.com, adapun pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Selain itu, syarat naik pesawat Desember 2021 juga masih wajib menggunakan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/12122020bandara-hang-nadim-batam.jpg)