BATAM TERKINI

Batam Tunggu Aturan Pusat Jelang Natal Tahun Baru, Walikota: Apa Kebijakannya Kami Ikuti

Pemko Batam masih menunggu instruksi resmi pemerintah pusat jelang natal tahun baru (nataru).

TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi
Walikota Batam, Muhammad Rudi menunggu instruksi pemerintah pusat jelang Natal Tahun Baru (nataru). 

Sebagai gantinya, pemerintah bakal melakukan pembatasan-pembatasan spesifik saat pelaksanaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), yang belangsung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, pembatasan spesifik yang dimaksud sebagian mengadopsi substansi yang diatur dalam sistem PPKM Level 3 dengan beberapa perubahan penting.

Menurut dia, ada tiga alasan mengapa PPKM Level 3 batal dilaksanakan saat pelaksanaan Nataru.

"Tolong hindari bahasa (PPKM) Level 3," kata Tito saat rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Percepatan Vaksinasi, serta Belanja Daerah (APBD) di Kantor Pusat Mendagri, Rabu (8/12/2021).

Menurutnya, melansir laman kemendagri.go.id, ada tiga alasan mengapa PPKM Level 3 batal dilaksanakan.

Pertama, tidak semua daerah sama tingkat kerawanan pandemi Covid-19.

Kedua, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah membuat empat level tingkat penilaian risiko untuk Covid-19.

Baca juga: Jangan Lupa Vaksin, Ini 14 Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Karimun pada Jumat (10/12)

Baca juga: Singapura Deteksi Covid-19 Varian Omicron LAGI, Satu Pekerja Bandara Changi

Level 1 berarti low atau rendah, level 2 moderat atau rata-rata, level 3 high atau tinggi dan level 4 very high atau sangat tinggi.

Indonesia masuk dalam kategori low atau rendah dari berbagai indikator, di antaranya kasus terkonfirmasi Covid-19 dan bed occupancy ratio (BOR) yang terkendali.

"Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) Level 3, tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru)," jelasnya dikutip dari kontan.

Ketiga, situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis, termasuk di berbagai daerah.

Karenanya, penggunaan istilah ini respons dari situasi dinamis tersebut.

"Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi Covid ini karena yang kita hadapi situasi dinamis, dinamikanya bukan mingguan sebetulnya, harian, bahkan jam, tapi kita mengaturnya mingguan, sehingga perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi," jelasnya.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved