Senin, 27 April 2026

Brigjen TNI YAK Jadi Tersangka Korupsi Tabungan Wajib Perumahan, Begini Perannya

Kejaksaan Agung RI menetapkan Brigjen TNI YAK sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan AD 2013-2020, Jumat (10/12)

Editor: Dewi Haryati
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa via kompas.com
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). 

Atas perbuatannya itu, penyidik menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tribunnews.com)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Agung Tetapkan Seorang Brigadir Jenderal TNI Jadi Tersangka Korupsi

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved