Brigjen TNI YAK Jadi Tersangka Korupsi Tabungan Wajib Perumahan, Begini Perannya
Kejaksaan Agung RI menetapkan Brigjen TNI YAK sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan AD 2013-2020, Jumat (10/12)
Editor:
Dewi Haryati
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa via kompas.com
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Atas perbuatannya itu, penyidik menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, keduanya juga dijerat dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tribunnews.com)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Agung Tetapkan Seorang Brigadir Jenderal TNI Jadi Tersangka Korupsi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/hafidz-mubarak-akapuspenkum.jpg)