Brigjen TNI YAK Jadi Tersangka Korupsi Tabungan Wajib Perumahan, Begini Perannya
Kejaksaan Agung RI menetapkan Brigjen TNI YAK sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan AD 2013-2020, Jumat (10/12)
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Seorang Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI menjadi tersangka dalam dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat periode 2013-2020.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Brigjen TNI berinisial YAK itu sebagai tersangka pada Jumat (10/12/2021) lalu.
Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Nomor Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tertanggal 9 Desember 2021.
Adapun posisi YAK di sini sebagai Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019.
Selain Brigjen TNI YAK, penyidik yang berasal dari jaksa pada JAM-Pidmil, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan oditurat Militer Tinggi II Jakarta juga menetapkan pihak swasta berinisial NPP sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, NPP merupakan Direktur Utama PT Griya Sari Harta. Dia kini juga telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
"Sementara tersangka Brigjen TNI YAK ini telah dilakukan penahanan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak tanggal 22 Juli sampai dengan saat ini," kata Leo dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (10/12/2021), dilansir dari Tribunnews.com.
Dalam kasus tersebut, Brigjen TNI YAK diduga telah mengeluarkan sejumlah uang sebesar Rp 127.7 miliar dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi.
Baca juga: Kepala Puskesmas Sei Lekop Kembalikan Uang Rp 100 Juta terkait Korupsi Insentif Nakes
Baca juga: Sidang Korupsi Apri Sujadi cs Bakal Digelar di PN Tanjung Pinang, KPK: Sudah Tahap II
Tersangka kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI.
Menurut Leo, penempatan dana TWP AD itu menyalahi Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018.
"Yaitu dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis dengan tersangka NPP," ujar Leonard.
Selain NPP, ada pihak lain yang diduga turut bekerja sama dengan YAK. Mereka adalah A selaku Direktur utama PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW, serta KGSMS dari PT Artha Mulia Adi Niaga.
Leonard menerangkan bahwa dana TWP AD berasal dari keuangan negara yang dipotong secara autodebit dari gaji prajurit. Karena itu, negara mengalami kerugian karena harus mengembalikan uang yang disalahgunakan oleh tersangka.
Adapun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam rasuah tersebut adalah Rp 127,736 miliar.
Hingga saat ini, Puspomad telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait tersangka YAK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/hafidz-mubarak-akapuspenkum.jpg)