PERBANKAN

Cara Menukar Uang Rusak dengan Uang Baru ke Bank Indonesia, Begini Kondisi Uang yang Diterima BI

Jadi jika memiliki uang rusak seperti robek, terbakar atau berlubang yang selama ini disimpan, sebaiknya segera tukar jangan dibuang.

IST
CARA TUKAR - Inilah cara tukar uang sobek dan rusak dengan yang baru, simak syarat-syaratnya. FOTO: ILUSTRASI UANG RUSAK 

- Mengerut

2. Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan tata cara:

a. Uang Rupiah Kertas

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya

- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

- Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap

- Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;

Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

b. Uang Rupiah Logam

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

Baca juga: Pengguna Tokopedia Bisa Mengajukan Pinjaman Dana Instan, Cek Cara dan Syaratnya

Baca juga: Cara Memanfaatkan Belanja Sekarang Bayar Bulan Depan via Lazada PayLater, Simak Cara Daftarnya

- Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya

- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved