PERBANKAN

Cara Menukar Uang Rusak dengan Uang Baru ke Bank Indonesia, Begini Kondisi Uang yang Diterima BI

Jadi jika memiliki uang rusak seperti robek, terbakar atau berlubang yang selama ini disimpan, sebaiknya segera tukar jangan dibuang.

IST
CARA TUKAR - Inilah cara tukar uang sobek dan rusak dengan yang baru, simak syarat-syaratnya. FOTO: ILUSTRASI UANG RUSAK 

Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan uang rusak tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.

Baca juga: Tanpa Biaya Admin, Begini Cara Transfer Antar-bank Gratis dengan Aplikasi Flip

Baca juga: Jangan Tertipu, Ini 5 Ciri-ciri Investasi Bodong yang Mengimingi Keuntungan Besar dan Cepat

Cara Menukar Uang melalui aplikasi PINTAR, dikutip dari BI

1. Buka laman resmi pintar.bi.go.id;

2. Pilih menu "Penukaran Uang Rusak/Cacat";

3. Pilih provinsi, kantor BI, dan tanggal penukaran yang diinginkan;

4. Pilih waktu atau jam pelaksanaan penukaran;

5. Isi data diri meliputi NIK, nama lengkap, nomor telepon, alamat e-mail (optional);

6. Isi jumlah lembar atau keping setiap pecahan uang rupiah rusak atau cacat yang ingin ditukarkan;

7. Isi kategori penukar, yaitu terbakar/berlubang/hilang, sebagian sobek/mengerut/robek/lainnya;

8. Tunggu hingga muncul bukti pemesanan penukaran;

9. Kunjungi kantor BI sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dengan membawa uang rupiah yang akan ditukarkan dan bukti pemesanana penukaran (boleh digital/print out).

Jangan lupa untuk menerapkan protokol kesehatan 6 M dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Cara Menukar Uang di Bank Indonesia secara offline

Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran.

Syarat penukaran masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya, dikutip dari Indonesiabaik.com.

Lalu, bagaimana cara menukarkan uang rusak ke Bank Indonesia?

1. Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia;

2. Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak;

3. Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas Bank;

4. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang kamu bawa;

5. Jika uang yang rusak itu masih termasuk dalam persyaratan yang telah ditentukan oleh BI, maka uang tersebut akan diganti dengan nominal yang sama;

6. Jika uang tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka kamu diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian yang telah disediakan oleh BI;

7. Jika kamu tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang tersebut akan dikembalikan kepadamu. (*)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved