Polisi Gadungan Berpangkat AKBP Ditangkap di Sumbar, Ternyata Residivis Kasus Pemerkosaan
Pelarian AR (41), residivis kasus pemerkosaan yang jadi polisi gadungan dengan pangkat AKBP, akhirnya ditangkap di Sumbar. Begini kronologinya
TRIBUNBATAM,id - Residivis kasus pemerkosaan di Sumatera Barat, AR (41) nekat menyamar sebagai polisi.
Tak tanggung-tanggung, untuk memuluskan aksinya, pria itu mengaku polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Entah sudah berapa orang yang tertipu dengan akal bulusnya itu.
Bahkan seorang korban nyaris dinikahi AR bermodal aksi tipu-tipu sebagai polisi.
Namun kini aksi polisi gadungan itu berakhir di balik jeruji besi.
AR ditangkap pada Kamis (9/12/2021) saat menemani calon korbannya AC (30), mengurus perceraian di Pengadilan Agama Painan, Pesisir Selatan.
Pria yang sudah berulangkali menipu itu tidak berkutik saat ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan dan Polda Sumbar itu.
"Dia ditangkap saat menemani AC di Pengadilan Agama Painan, Pesisir Selatan pada Kamis (9/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi dilansir dari Kompas.com, Sabtu (11/12/2021).
Baca juga: Oknum Polisi Kepergok Peras Pengendara, Sempat Diteriaki Warga Polisi Gadungan
Baca juga: 4 Polisi Gadungan Rudapaksa Pengantin Baru di Malam Pertama, Suaminya di Ikat di Ranjang
Imam menyebutkan AR merupakan residivis kasus pemerkosaan pada 2000.
Setelah keluar dari penjara, pelaku kemudian menipu dengan mengaku sebagai anggota polisi berpangkat AKBP.
Dia sudah beraksi sejak 2021 dengan mengaku bisa menyelesaikan kasus di kepolisian.
Tidak hanya itu, dia juga coba menikahi seorang perempuan berinisial AC (30), warga Pesisir Selatan bermodalkan pangkat bodong itu.
Korban AC sempat terperdaya dan berencana akan melangsungkan pernikahan dengan AR.
"Namun keluarga korban merasa curiga dan mencari tahu identitas korban ke pihak kepolisian. Akhirnya diketahui dia adalah gadungan dan kemudian ditangkap," kata Imam.
Menurut Imam, untuk kasus dengan AC, korban tidak mengalami kerugian.