Polisi Gadungan Berpangkat AKBP Ditangkap di Sumbar, Ternyata Residivis Kasus Pemerkosaan
Pelarian AR (41), residivis kasus pemerkosaan yang jadi polisi gadungan dengan pangkat AKBP, akhirnya ditangkap di Sumbar. Begini kronologinya
Namun untuk kasus penipuannya di Padang dengan mengaku bisa menyelesaikan kasus di kepolisian, ada korban yang mengalami kerugian Rp 80 juta.
"Sekarang pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus penipuan," jelas Imam.
Sempat bantu urus perceraian calon korban
AR ditangkap di Pengadilan Agama Painan, Pesisir Selatan ketika menemani korbannya AC (30) mengurus perceraian.
"Pelaku kita amankan ketika sedang menemani korbannya mengurus perceraian di Pengadilan Agama Painan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose yang dihubungi Kompas.com, Jumat (10/12/2021).
Hendra mengatakan AR mengaku ke korbannya AC sebagai polisi berpangkat AKBP dan berdinas di Polda Sumbar.
AR berupaya membujuk AC untuk menikah dengannya, tapi keluarga korban merasa curiga.
"Keluarga korban merasa curiga dengan tindak tanduk AR yang mengaku polisi berpangkat AKBP. Kemudian keluarga korban itu menanyakan ke kami," kata Hendra.
Setelah melakukan penyelidikan, AR dipastikan polisi gadungan sehingga kemudian ditangkap di Pengadilan Agama.
Pelaku dijerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Dari tangan AR polisi menyita baju dinas Reskrim Polri, dasi warna merah, lencana Reskrim, ikat pinggang Polri, sebuah borgol, dua mainan kunci Brimob dan pelopor, Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dengan pekerjaan anggota Polri. (kompas.com/Perdana Putra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Akhir Perjalanan Polisi Gadungan Berpangkat AKBP, Gagal Nikah dan Ditangkap di Pengadilan