INFO PERJALANAN

ATURAN Terbaru Perjalanan Udara atau Jarak Jauh Periode Nataru 2021-2022

Terdapat beberapa poin penting yang dikeluarkan pemerintah sebagai rujukan untuk melakukan perjalanan selama masa Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
FOTO ILUSTRASI - ATURAN Terbaru Perjalanan Udara atau Jarak Jauh Periode Nataru 2021-2022 

TRIBUNBATAM.id - Terdapat beberapa poin penting yang dikeluarkan pemerintah, sebagai rujukan melakukan perjalanan selama masa Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Beberapa aturan pun tak sama, jika masyarakat hendak melakukan pejalanan jarak jauh, terutama mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022.

Meski PPKM Level 3 batal diberlakukan, pemerintah tetap memperketat jalur trransportasi pulik, terutama transportasi udara selama periode Nataru.

Anda yang berencana bepergian selama periode tersebut, sebaiknya mematuhi 3 poin penting di bawah ini.

Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap

Bagi masyarakat yang hendak bepergian, mereka harus sudah divaksinasi dosis lengkap.

Baca juga: Syarat Perjalanan Udara Lion Air, Penumpang Wajib Tahu Aturan Naik Pesawat Per Desember 2021

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Selama Libur Nataru 2021-2022 Sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 24

Untuk anak usia di bawah 12 yang belum divaksinasi, mereka wajib dites PCR terlebih dulu sebelum keberangkatan.

"Masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan adalah mereka yang telah divaksinasi dosis lengkap," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno daam Weekly Press Brief di Gedung Sapta Pesona Jakarta, Senin (6/12/2021).

Wajib Mengunduh Aplikasi PeduliLindungi

Pedulilindungi adalah aplikasi yang wajib terunduh di smartphone setiap orang yang melakukan perjalanan saat libur Nataru.

Nantinya, pelaku perjalanan wajib melakukan scan QR Code sebelum naik transportasi umum yang menunjukkan status vaksinasi.

Baca juga: Panduan Perjalanan Naik Pesawat Citilink Indonesia Periode Terbang Desember 2021

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbang ke Arab Saudi Tanpa Vaksin Booster, Tetap Karantina Institusional 5 Hari

Terapkan Prokes Ketat

Meski sudah divaksinasi lengkap, pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selain menerapkan protokol kesehatan dengan ketat sesuai anjuran pemerintah, masyarakat yang bepergian juga dilarang untuk terlibat dalam perkumpulan acara besar di atas 50 orang.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan serta Dinas Perhubungan masing-masing daerah untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat jelang akhir tahun ini.

Secara tegas pemerintah juga melawang konser dan acara pergantian tahun yang menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah banyak.

Baca juga: Harga Tiket dan Jadwal Pesawat dari Batam ke Jakarta, Medan, Padang, dll Penerbangan Rabu (15/12)

Baca juga: INFORMASI Lengkap Persyaratan Penerbangan Domestik-Internasional Berdasarkan Aplikasi PeduliLindungi

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved