DEMO BURUH DI BATAM

Massa Buruh di Batam Membubarkan Diri, Tak Berhasil Temui Gubernur di Graha Kepri

Pada aksi demo Senin (13/12), massa buruh di Batam belum juga berhasil temui Gubernur Kepri terkait UMK. Massa buruh berencana akan ke Dompak besok

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Hening Sekar Utami
Suasana massa buruh di Batam membubarkan diri dari aksi demo di depan Graha Kepri, Batam Center, Batam, Senin (13/12/2021) 

"Hari ini kami kerahkan 10.000 massa demo," ujar seorang orator melalui pengeras suara.

Menjelang siang massa aksi yang ditaksir mencapai ribuan buruh itu sudah berkumpul di depan Gedung Graha Kepri.

Aksi demo buruh kesekian kalinya di Batam pun mendapat perhatian dari Ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid.

Ketika ditanyai komentarnya, Rafki hanya mengimbau agar buruh berdemo dengan tertib agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

"Minggu lalu kami dengar banyak keluhan masyarakat yang aktivitasnya terganggu karena ada demo. Semoga hari ini tidak terjadi seperti itu lagi," ujar Rafki.

Selain itu, Rafki juga meminta agar tidak ada tekanan bagi karyawan yang memilih untuk bekerja pada momen demo buruh tersebut.

Menurutnya, aksi demo sebaiknya tidak mengganggu kegiatan berusaha karena dapat berdampak pada iklim investasi di Batam.

"Kita semua akan rugi jika investasi terganggu. Kita sangat membutuhkan investasi untuk dapat bangkit kembali dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19," tambah Rafki.

Sebelumnya, Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto, mengatakan, bahwa aksi demo buruh pekan ini akan dilaksanakan selama lima hari dari hari Senin sampai Jumat.

Demo ini digelar untuk menyuarakan penolakan buruh terhadap keputusan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) terkait kenaikan UMK 2022 yang hanya 0,85 persen.

Di dalam Surat Instruksi Aksi, FSPMI mengangkat tiga tuntutan yang sama. Yaitu agar Gubernur Kepri mematuhi putusan PTUN Tanjungpinang dan PTUN Medan terkait UMK 2021.

Kemudian mendesak gubernur untuk merevisi SK Nomor 1373 tentang UMK Batam 2022. Serta mengangkat isu nasional yaitu tentang pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja.(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Demo Buruh di Batam

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved