INFO PENERBANGAN

Syarat Lengkap Naik Pesawat, Panduan Perjalanan Udara Lion Air dan Garuda Indonesia Desember 2021

Tak cukup melakukan protokol ketat, calon penumpang wajib membawa dokumen-dokumen pendukung selain tiket dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), KK dan paspor

TribunBatam.id/Alamudin
FOTO ILUSTRASI kondisi di Bandara Hang Nadim Batam, Senin (3/5/2021). Berikut Syarat Lengkap Naik Pesawat, Panduan Perjalanan Udara Lion Air dan Garuda Indonesia Desember 2021 

TRIBUNBATAM.id - Otoritas bandara dan maskapai penerbangan menetapkan aturan ketat ke penumpangnya.

Di mana ada aturan-aturan tambahan yang wajib dilengkapi calon penumpang selama masa pandemi Covid-19.

Aturan-aturan itu diselaraskan dengan kebijakan pemerintah, untuk menekan dan meminimalisis kasus Covid-19.

Tak cukup melakukan protokol ketat, calon penumpang wajib membawa dokumen-dokumen pendukung selain tiket dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Bilang kurang lengkap, maka bersiap-siaplah batal berangkat, atau kalut setibanya di bandar udara (bandara).

Untuk meminimalisir hal-hal yang tak diinginkan terjadi, sebaiknya memahami dengan seksama syarat naik pesawat terbang selama pandemi.

Perlu dicatat, aturan yang dirangkum ini adalah selama priode Desember sebelum memasuki libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca juga: Jadwal Penerbangan-Harga Tiket Pesawat, Rabu (15/12) dari Bandara Hang Nadim Batam ke Berbagai Kota

Baca juga: Informasi Terbaru Penerbangan, Syarat WAJIB Penumpang Perjalanan Udara Lion Air Desember 2021

Dengan demikian, syarat naik pesawat ini berlaku hingga tanggal 23 Desember 2021.

Berikut adalah syarat naik pesawat khusus maskapai Lion Air dan Garuda Indonesia. 

Syarat penerbangan dengan pesawat Lion Air:

Dilansir dari situs lionair.co.id ketentuan penerbangan domestik dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19.

Berikut adalah ketentuannya:

- Dari/ke/antardaerah Pulau Jawa dan Bali: Sertifikat vaksin dosis lengkap dan hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam) atau sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes PCR (3x24 jam)

- Antardaerah di luar Pulau Jawa dan Bali: Sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) atau hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam)

- Penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter dari rumah sakit pemerintah

- Penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan memenuhi syarat tes Covid-19 sesuai ketetentuan rute penerbangan, serta tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Selama Libur Nataru 2021-2022 Sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 24

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru Periode Desember 2021 saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022

- Terbang antarkota di Pulau Jawa dan Bali: Menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen (pengambilan sampel maksimum 24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (lengkap 2 dosis) atau hasil negatif tes PCR (pengambilan sampel maksimum 2x24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (dosis pertama).

Syarat penerbangan dengan pesawat Garuda Indonesia:

Berikut persyaratan penerbangan domestik dan internasional Garuda Indonesia berdasarkan kebijakan pemerintah dan otoritas terkait selama PPKM yang dilansir dari situs resmi garuda-indonesia.com:

1. Penerbangan antarkota dari/ke Pulau Jawa dan BALI dan Intra Pulau Jawa wajib menunjukkan:

- Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes) atau

- Sertifikat vaksin (dosis lengkap) disertai hasil negatif tes Rapid Antigen maksimal 1x24 jam

- Anak di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan dan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga

- Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI dan pastikan faskes meng-upload hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: INFORMASI Lengkap Syarat dan Aturan Penerbangan Calon Penumpang Citilink Indonesia Desember 2021

Baca juga: Tarif PCR Lion Air Group mulai Rp 195.000, Begini Syarat dan Lokasinya

2. Penerbangan Internasional masuk ke Indonesia wajib menunjukkan:

- Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam

- Bagi WNI/WNA pemegang sertifikat vaksin (dosis pertama) wajib menjalani karantina selama 5x24 jam sesuai ketentuan

- Bagi WNI/WNA pemegang sertifikat vaksin (dosis lengkap) wajib menjalani karantina selama 3x24 jam sesuai ketentuan

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved