Kasus Guru Ngaji Cabuli 10 Murid Masih Didalami, Polisi Sebut Ada 70 Murid yang Belajar Dengannya
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, sat ini pihaknya masih memeriksa tersangka, korban, dan para saksi.
TRIBUNBATAM.id, DEPOK – Seorang guru ngaji berinisial MMS (52) di Kota Depok, Jawa Barat ditangkap Polisi.
penangkapan tersebut dilatarbelakangi oleh tindakan asusila sang guru terhadap muridnya.
Setidaknya, sejauh ini ada 10 murid yang mengaku dilecehkan oleh sang guru ngaji.
Korban kasus tindak asusila tersebut diduga lebih dari 10 orang mengingat murid pelaku berjumlah 70 orang.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, sat ini pihaknya masih memeriksa tersangka, korban, dan para saksi.
“Terkait perkembangan update korban, memang setelah kami lakukan penangkapan atau pengamanan terhadap tersangka waktu itu masih ada dua pelapor. Saya tekankan pada penyidik untuk langsung menuju majelis taklim untuk mendata,” kata Yogen di Polres Metro Depok, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Berita MotoGP - Rumor Honda Dekati Fabio Quartararo, Bagaimana Nasib Marc Marquez?
“Setelah kita data nama-namanya, kita datang ke majelis taklim, kita datang ke orang tuanya untuk memberikan kesaksian terkait itu. Malam tadi sudah ada 10 orang yang berani memberikan kesaksian. Kami masih coba kroscek lagi, terkait jumlahnya ada 70 orang (murid) di majelis taklim itu. Apakah masih ada korban lainnya, kami masih akan terus kembangkan lagi,” sambungnya lagi.
Hingga saat ini, Yogen mengatakan sekiranya pihaknya sudah memeriksa sebanyak 20 saksi.
“Saksi korban ada 10. Kemudian orang tua dan dari pihak majelis taklim.Total kurang lebih 20,” katanya.
Modus pelaku
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pelaku guru ngaji MMS mencabuli sejumlah anak muridnya yang masih di bawah umur dengan unsur ancaman dan paksaan.
Ia menceritakan modus tersangka diawali dengan merayu para korbannya.
Setelah melampiaskan hasratnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada setiap korbannya.
“Modus pelaku terhadap para korban ini melakukan bujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya," ucap Endra saat rilis di Polres Metro Depok, Selasa (14/12/2021).
"Di akhir kegiatannya pencabulan tersebut, dia memberikan uang Rp 10 ribu kepada para korban,” imbuh dia.