Bisa Daftar Online, Ini Cara Mengurus Izin Edar BPOM untuk Makanan Olahan, Siapkan Berkas Ini!
Pendaftaran izin edar BPOM ini bisa dilakukan secara online, sehingga Anda tidak perlu datang ke kantor atau lembaga terkait.
Registrasi Pangan Olahan
- Kunjungi laman e-reg.pom.go.id
- Pilih e-registrasi pangan/e-registrasi BTP
- Login sesuai user ID dan password yang telah didapat saat proses registrasi akun perusahaan
- Input data dan upload dokumen pendukung. Kemudian, klik proses
- Tunggu penerbitan surat perintah bayar
- Bayar lah sesuai surat perintah yang telah diperoleh
Baca juga: Cara Cek WhatsApp Diblokir Pengguna Lain atau Tidak, Perhatikan 4 Hal Ini
Baca juga: Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp, Facebook dan Telegram
- Tunggu evaluasi verifikasi dan validasi dari petugas BPOM
- Jika data sudah dianggap valid, maka Anda akan mendapatkan Nomor Izin Edar secara elektronik.
Persyaratan Akun Perusahaan Produk Dalam Negeri
1. NPWP
2. Nomor Izin Berusaha (NIB)
3. Izin usaha (Izin Usaha Industri [IUI]/Izin Usaha Mikro Kecil [IUMK]
4. Hasil audit sarana produksi (PSB)/Rekomendasi Balai POM setempat
5. Untuk produk minuman beralkohol harus menggunakan IUI yang diterbitkan BKPM Pusat.