Bisa Daftar Online, Ini Cara Mengurus Izin Edar BPOM untuk Makanan Olahan, Siapkan Berkas Ini!

Pendaftaran izin edar BPOM ini bisa dilakukan secara online, sehingga Anda tidak perlu datang ke kantor atau lembaga terkait.

Tribunbatam.id/ist
Foto Makanan olahan atau frozen food 

Persyaratan Akun Perusahaan Produk Impor

1. NPWP

2. Surat Izin Usaha Perdagangan [SIUP]/Angka Pengenal Impor [API]/Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar [IT] untuk Minuman Beralkohol

3. Hasil audit sarana produksi (PSB)/Rekomendasi Balai POM setempat

4. Surat Penunjukkan (LOA) yang disahkan oleh notaris, Kamar dagang setempat, Pemerintah setempat, atau

5. Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

6. Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Sertifikat Audit dari Pemerintah Setempat.

Baca juga: 3 Cara Mengedit Foto Biasa Jadi Ukuran 3x4 untuk Keperluan Dokumen, Gunakan Aplikasi Online Ini

Baca juga: Belum Vaksin Covid-19? Begini Cara Cek Lokasi Vaksinasi Terdekat dengan Ponsel

Persyaratan Registrasi Produk Olahan Risiko Rendah dan Sangat Rendah

- Komposisi

- Proses Produksi

- Penjelasan Kode Produksi

- Penjelasan Masa Simpan/ Kadaluarsa

- Rancangan Label

- Hasil Analisa Zat Gizi (kecuali untuk usaha mikro & kecil)

- Spesifikasi Bahan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved