BATAM TERKINI

CATAT! Ini Aturan Berlaku di Batam Saat Akhir Tahun, Mulai 24 Desember hingga 2 Januari

Pemko Batam akan menerapkan aturan aturan Inmendagri nomor 66 tahun 2021 saat akhir tahun mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

ISTIMEWA
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid mengatakan, Pemko Batam akan menerapkan aturan aturan Inmendagri nomor 66 tahun 2021 saat akhir tahun mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi Nomor 66 Tahun 2021.

"Kita sudah dapat Inmendagrinya untuk mengatur aktivitas akhir tahun. Tapi Kamis sore rencananya Pak Wali akan menindaklanjutinya kembali bersama Forkompinda," ujar Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, Rabu (15/12/2021).

Diakuinya, adapun aturan tersebut dimulai dari 24 Desember 2021 hingga dengan tanggal 2 Januari 2022.

Yakni, pertama, mengaktifkan optimalisasi fungsi Satgas Penanganan Covid-19 di masing masing lingkungan.

Baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW) paling lama dimulai 20 Desember 2021.

Kedua, kata dia, menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M.

Yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan. 

"Dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas," ujarnya.

Jefridin melanjutkan, melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing masing, untuk dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,576 persen dari total sasaran.

Baca juga: Dua Pulau di Batam Ini Bakal Dikembangkan Jadi Kawasan Pertanian

Baca juga: PPKM Level 3 Jelang Nataru Batal, Libur Sekolah di Batam Tetap Ditunda

Terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir Desember 2021.

Dalam Inmendagri itu juga disebutkan memulai vaksinasi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tak hanya itu, pihaknya juga wajib melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya di antaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Pusat Perbelanjaan/Mall dan Pelaku Usaha. 

Serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Selanjutnya pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah.

Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan diantaranya Gereja, tempat perbelanjaan dan wisata lokal.

Membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, temasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton dan yang bukan perayaan Natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang, 

Harus menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, maka harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum, wajib 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam, dan untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covi-19 Nasional.

Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan.

Serta melakukan tracing dan karantina kontak erat. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved