Tak Sengaja Buat Tangan Besannya Terkilir, Pria di Batam Dipolisikan, Begini Akhirnya

Jemsi Helmi, warga Batam bersyukur kasusnya dihentikan. Ia mengaku tak ada niat menganiaya besan perempuannya hingga membuat tangan Rusiah terkilir

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang
Foto Jemsi Helmi (67) yang sempat diamankan polisi karena kasus penganiayaan terhadap besannya. Kini kasusnya dihentikan Kejaksaan. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang warga Batam, Jemsi Helmi (67) Bin Alm (Helmi Dalip) terlepas dari ancaman pidana penjara kurang lebih 2 tahun, delapan bulan.

Itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menimpanya.

Jemsi Helmi sebelumnya dilaporkan besan perempuannya ke Polsek Batuaji karena kasus penganiayaan.

Ia sempat menjalani kurungan selama penyidikan polisi dan hingga kasusnya sampai ke Kejaksaan.

Jemsi Helmi mengaku bersyukur atas kesempatan yang diberikan oleh Kejari Batam.

Sehingga ia tidak perlu ikut sidang dan menjalani masa tahanan lagi karena kasusnya dihentikan.

Jemsi menceritakan kronologis kejadian yang membuat dirinya bisa berurusan dengan hukum.

Berawal saat ia pergi ke warung, dan di sana Jemsi bertemu dengan Rusiah (68) yang merupakan besan Jemsi.

Baca juga: Kejari Batam SP3 Kasus Besan Aniaya Besan di Batuaji, Pelaku dan Korban Sepakat Damai

Baca juga: Ular Piton Sepanjang 3 Meter Sembunyi di Rumah Warga Batam di Batu Merah

"Jadi saat tiba di sana, Rusiah memanggil saya dan menanyakan. Hei Jemsi lama kau tak nampak, kemana saja," kata Jemsi menirukan kata-kata Rusiah.

Namun saat itu Jemsi tidak mendengar panggilan Rusiah.

"Lalu dia menepuk saya, dan berkata sombong kau gak dengar orang memanggil. Awas kau," kata Jemsi menirukan pembicaraan Rusiah lagi.

Beberapa saat kemudian, Rusiah kembali menepuk Jemsi. Namun saat Rusiah hendak menepuknya, Jemsi melihat Rusiah sehingga tepukan Rusiah mengenai mata Jemsi.

"Itulah awalnya, jadi karena dia menepuk saya, saya pun menangkap tangannya. Maksud saya bercanda juga. Namun tangannya saya tangkap dan saya tarik ke belakang. Itulah yang membuat tangan Rusiah terkilir," kata Jemsi.

Ia mengaku tidak ada niat untuk melakukan penganiayaan terhadap besannya itu.

Namun tak disangka, Rusiah melaporkannya ke polisi.

Jemsi mengaku selama ini hubungan mereka baik. Ia pun telah meminta maaf kepada Rusiah, karena perbuatannya tangan Rusiah terkilir. Ia pun merasa bersalah atas itu.

"Kami ini besanan, jadi hubungan kami baik. Ini pelajaranlah. Kalau bercanda tidak bisa kasar-kasar," kata Jemsi.

Sepakat Damai

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus penganiayaan.

Berkas kasus yang di-SP3 oleh Kejari Batam itu sebelumnya terjadi di Polsek Batuaji empat bulan silam.

Pelaku atas nama Jemsi Helmi (67) Bin Alm (Helmi Dalip), dan korbannya Rusiah (68).

Keduanya masih memiliki hubungan keluarga. Pelaku dan korban sama-sama besan.

Lantaran anak mereka berstatus suami istri.

Kepala Kejari Batam, Polin Octavianus Sitanggang mengatakan, pihaknya menerapkan restorative justice dalam kasus ini. Setelah penyidik meneliti berkas kasus, di kejadian tersebut ada unsur ketidaksegajaan.

"Dalam kasus penganiayaan ini, pasal yang disangkakan yakni pasal 351 KUHP ayat 1, dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Dengan demikan penyidik proaktif memberikan pemahaman terhadap pelaku agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan," kata Polin.

Baca juga: Siswa SMA Korban Salah Tangkap Oknum Polisi, Dianiaya lalu Ditinggal Pergi

Baca juga: Wanita Muda Disekap dan Dianiaya Kekasihnya, Selamat Usai Lapor Commend Certre

Disampaikan, dalam kasus ini korban juga bersedia untuk berdamai.

"Jadi kasusnya kita SP3-kan," ujarnya.

Ia melanjutkan, sesuai instruksi Kejaksaan Agung, setiap kasus yang hukumannya di bawah lima tahun, agar diselesaikan secara restorative justice. Dengan catatan pelaku dan korban ada niat untuk berdamai.

Pertimbangan lainnya, pelaku belum pernah melakukan tindakan melawan hukum.

"Hal ini tujuannya untuk memberikan hukum yang adil terhadap masyarakat Indonesia,"kata Polin. (Tribunbatam.id/ Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved