Aturan dan Jadwal Libur Anak Sekolah saat Natal dan Tahun Baru Berdasarkan SE Kemendikbud

Aturan libur sekolah diatur SE Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Nataru

tribunnews batam/ian sitanggang
Anak-anak sekolah sedang turun dari atas pancung yang mereka tumpangi ke Pulau Buluh, Batam, beberapa waktu lalu 

TRIBUNBATAM.id - Meminimalisir terjadinya lonjakan kasus Covid-19, pemerintah terus memantau perkembangan kasus setiap harinya.

Kian dekatnya libur Natal dan Tahun Baru, membuat pemerintah mengantisipasi terjadinya lonjakan pergerakan orang dan kerumuna.

Menghindari hal itu terjadi, kebijakan tentang libur sekolah saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dibuat.

Sebelunya, pemerintah melarang sekolah meliburkan peserta didiknya selama periode Nataru.

Pada aturan itu, larangan libur itu berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca juga: Jadwal Libur Sekolah di Bintan, Siswa dan Guru Dilarang ke Luar Kota saat Akhir Tahun

Baca juga: PPKM Level 3 Jelang Nataru Batal, Libur Sekolah di Batam Tetap Ditunda

Disebutkan dalam aturan sebelumnya pembagian rapor Tahun Ajaran 2021/2022 bagi satuan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilakukan pada Januari 2022.

Lalu tak ada cuti bagi pendidik dan tenaga kependikan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Nataru.

Tak lupa, aturan libur sekolah sebelumnya juga tidak memberlakukan mudik atau perjalanan ke luar kota bagi satuan pendidikan.

Namun pada, Selasa (14/12/2021), Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti baru saja aturan terbaru berkaitan tentang libur sekolah saat Nataru.

Dilansir dari kompas.com, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Poin-poin aturan baru yang dikeluarkan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.

Baca juga: Mendagri Minta SE Libur Sekolah di Natuna Dicabut, Kadisdik: Besok Sudah Masuk Sekolah seperti Biasa

Baca juga: Edaran Libur Sekolah di Natuna Dicabut, Siswa Terlanjur ke Luar Pulau

Dalam aturan baru, ada empat poin terkait libur sekolah dan pembagian rapor saat Nataru, yaitu:

1. Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.

2. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester satu dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved