Aturan dan Jadwal Libur Anak Sekolah saat Natal dan Tahun Baru Berdasarkan SE Kemendikbud

Aturan libur sekolah diatur SE Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Nataru

tribunnews batam/ian sitanggang
Anak-anak sekolah sedang turun dari atas pancung yang mereka tumpangi ke Pulau Buluh, Batam, beberapa waktu lalu 

4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

Dengan berlakunya surat edaran baru ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Virus Corona Masih Mengancam, Disdik Kota Batam Usulkan Perpanjang Masa Libur Sekolah

Baca juga: Mendagri Minta Pemkab Natuna Cabut Surat Edaran Libur Sekolah, Ini Alasannya

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved