INILAH Daftar Sanksi Intai ASN jika Ngotot Cuti Pulang Kampung Periode Natal dan Tahun Baru
Abdi negara bandel ngotot cuti atau bepergian selama periode Nataru diancam sanksi. Deretan sanksi menanti ASN yang mengambil jatah cuti Nataru 2022
TRIBUNBATAM.id - Abdi negara bandel ngotot cuti atau bepergian selama periode Nataru diancam sanksi.
Deretan sanksi telah menanti Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memilih pulang kampung di momen itu.
Terdapat tiga tingkatan sanksi yang mengintai ASN bandel, mulai sanksi ringan, sedang dan berat.
Masing-masing tingkatan tersebut punya klasifikasi hukuman, di antaranya sebagai berikut:
Hukuman disiplin ringan
Jenis hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis
Baca juga: INFORMASI Terkini Syarat Perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Baca juga: PPKM Level 3 Jelang Nataru Batal, Libur Sekolah di Batam Tetap Ditunda
Hukuman disiplin sedang
Sementara jenis hukuman disiplin sedang dapat berupa:
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan
Hukuman disiplin berat
Adapun jenis hukuman disiplin berat meliputi:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan