INILAH Daftar Sanksi Intai ASN jika Ngotot Cuti Pulang Kampung Periode Natal dan Tahun Baru

Abdi negara bandel ngotot cuti atau bepergian selama periode Nataru diancam sanksi. Deretan sanksi menanti ASN yang mengambil jatah cuti Nataru 2022

TRIBUNBATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
ASN - INILAH Daftar Sanksi Intai ASN jika Ngotot Cuti Pulang Kampung Periode Natal dan Tahun Baru. FOTO ILUSTRASI 

TRIBUNBATAM.id - Abdi negara bandel ngotot cuti atau bepergian selama periode Nataru diancam sanksi.

Deretan sanksi telah menanti Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memilih pulang kampung di momen itu.

Terdapat tiga tingkatan sanksi yang mengintai ASN bandel, mulai sanksi ringan, sedang dan berat.

Masing-masing tingkatan tersebut punya klasifikasi hukuman, di antaranya sebagai berikut:

Hukuman disiplin ringan

Jenis hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis

Baca juga: INFORMASI Terkini Syarat Perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Baca juga: PPKM Level 3 Jelang Nataru Batal, Libur Sekolah di Batam Tetap Ditunda

Hukuman disiplin sedang

Sementara jenis hukuman disiplin sedang dapat berupa:

- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan

- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan

- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan

Hukuman disiplin berat

Adapun jenis hukuman disiplin berat meliputi:

- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved