INILAH Daftar Sanksi Intai ASN jika Ngotot Cuti Pulang Kampung Periode Natal dan Tahun Baru

Abdi negara bandel ngotot cuti atau bepergian selama periode Nataru diancam sanksi. Deretan sanksi menanti ASN yang mengambil jatah cuti Nataru 2022

TRIBUNBATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
ASN - INILAH Daftar Sanksi Intai ASN jika Ngotot Cuti Pulang Kampung Periode Natal dan Tahun Baru. FOTO ILUSTRASI 

- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Baca juga: Jelang Libur Nataru, Rahma Imbau Warga Tanjungpinang Kurangi Mobilitas dan Tetap Patuhi Prokes

Baca juga: BACA Aturan Terbaru Pengganti PPKM Level 3 saat Nataru 2021-2022

Dilarang Cuti

Pada saat Nataru, ASN tidak dibenarkan mengambil hak cuti.

Seperti diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sebelumnya secara serentak akan berlangsung saat libur Natal dan Tahun Baru.

Belakangan pemerintah membatalkannya dan menggantinya dengan aturan spesifik, dengan melihat tingkat kerawanan Covid-19 setiap daerah.

Adapun pengetatan aturan dilakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Desember 2022.

"Tetap tidak boleh (cuti)," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Selasa (7/12/2021).

Mengutip informasi dari indonesiabaik.id, pemerintah telah melarang pengambilan jatah cuti di akhir tahun untuk ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN dan swasta.

Dilansir dari kontan, larangan cuti di akhir tahun itu menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menekan laju mobilitas masyarakat.

Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS termasuk TNI/Polri hingga pegawai BUMN dilarang mengambil cuti atau bepergian ke luar kota selama 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Bagi ASN, TNI/Polri atau karyawan BUMN yang melanggar aturan larangan cuti atau keluar kota akan dikenakan sanksi.

Baca juga: Pengelola Wisata Bintan Siap Terapkan Prokes Ketat di Momen Libur Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Rutan Batam Perketat Pengamanan Jelang Natal dan Tahun Baru 2022

Menilik PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tingkat hukuman disiplin PNS terdiri atas hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Pengecualian diberlakukan bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas.

Selain itu, cuti juga dapat diberikan bagi ASN PNS atau PPPK yang akan cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti karena alasan penting.

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved