INFO PERJALANAN

INFORMASI Terkini Syarat Perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru perjalanan selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru), di mana sebelumnya berencana melakukan PPKM Level 3

TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) Bandara Hang Nadim Batam siap menghadapi lonjakan penumpang. 

TRIBUNBATAM.id - Sejak muncul akhir tahun 2019 silam, Covid-19 berhasil mengubah nyaris semua sistem kehidupan manusia, berikut dengan aturan-aturan yang ada.

Hingga kini, Covid-19 belum sirna dan malah bermutasi dengan berbagai variannya yang berbahaya. 

Aturan-aturan pun dibuat dan bersifat dinamis mengikuti tren perkembangan kasus Covid-19 setiap negara.

Tak terkecuali di Indonesia, di mana pemerintah terus melakukan pembaruan aturan.

Seperti yang terjadi baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) terbaru, di mana sebelumnya berencana melakukan PPKM Level 3.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Selama Libur Nataru 2021-2022 Sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 24

Baca juga: ASN Bandel Ngotot Cuti Nataru Siap-siap Kena Hukuman, INI Daftar Sanksi Pegawai yang Melanggar

Aturan perjalanan saat Nataru tersebut dijadwalkan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Anda yang berencana bepergian selama periode tersebut, sebaiknya mematuhi 3 poin penting di bawah ini.

Terapkan Prokes Ketat

Meski sudah divaksinasi lengkap, pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selain menerapkan protokol kesehatan dengan ketat sesuai anjuran pemerintah, masyarakat yang bepergian juga dilarang untuk terlibat dalam perkumpulan acara besar di atas 50 orang.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan serta Dinas Perhubungan masing-masing daerah untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat jelang akhir tahun ini.

Secara tegas pemerintah juga melawang konser dan acara pergantian tahun yang menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah banyak.

Baca juga: Pengelola Wisata Bintan Siap Terapkan Prokes Ketat di Momen Libur Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Penerapan Prokes Makin Ketat, Pelabuhan Telaga Punggur Batam Pasang Alat Deteksi Masker

Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap

Bagi masyarakat yang hendak bepergian, mereka harus sudah divaksinasi dosis lengkap.

Untuk anak usia di bawah 12 yang belum divaksinasi, mereka wajib dites PCR terlebih dulu sebelum keberangkatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved