Kondisi Anak Tak Boleh Divaksin Covid-19, Jangan Buru-buru, Ini Rekomendasi Ikatan Dokter Anak
Ikatan Dokter Anak Indonesia atau IDAI telah mengeluarkan rekomendasi pembaruan terkait vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 tahun ke atas
TRIBUNBATAM.id - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah mengeluarkan rekomendasi pembaruan terkait vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 tahun ke atas.
Dalam rekomendasi tersebut, disampaikan ada beberapa kondisi anak yang tak boleh divaksin.
Seperti diketahui, vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun sudah dimulai sejak, Selasa (14/12/2021).
Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Usia 6-11 Tahun yang diterbitkan Senin (13/12/2021).
Saat ini daerah yang bisa melakukan vaksin pada anak 6-11 tahun, syaratnya harus mencapai lebih dari 70 persen pemberian vaksin dosis pertama dan cakupan vaksin pada kelompok lansia sudah lebih 60 persen.
Mengutip kompas.com, setidaknya saat ini sudah ada 115 kabupaten atau kota yang bisa melakukannya.
Baca juga: Syarat Lengkap, Cara Daftar dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 untuk Anak 6-11 Tahun
Baca juga: Polisi Turun Tangan Bujuk Siswa 6 Tahun di Bintan yang Menangis Tolak Disuntik Vaksin
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan, pemerintah menyiapkan sekitar 58 juta dosis vaksin untuk penyuntikan dosis lengkap.
"Kalau dua dosis 58 juta dosis, ditambah anak-anak yang usianya kemarin baru 11 tahun kemudian menginjak ke 12 tahun, kira-kira akan ada 9,9 juta dosis dan ini sudah kita antisipasi dan sudah kita siapkan," kata Dante.
Masih dikutip dari kompas.com, sesuai rekomendasi IDAI, vaksin tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi, yakni:
1. Defisiensi imun primer
2. Penyakit autoimun tidak terkontrol
3. Penyakit Sindrom Gullian Barre
4. Mielitis transversa
5. Acute demyelinating encephalomyelitis
6. Mengidap kanker dan sedang menjalani kemoterapi/radioterapi