Malam Tahun Baru, Hotel di Batam Dilarang Buat Pesta Kembang Api, Ini Gantinya
Hotel di Batam, termasuk tempat wisata, dan fasilitas umum lainnya dilarang buat pesta kembang api saat malam pergantian Tahun Baru karena masih covid
Pertama, kata dia, pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama.
Selanjutnya pelaksanaan pembagian rapot semester 1 dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall dilakukan masing masing bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Melarang adanya pawai dan arak arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk:
Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 WIB hingga 21.00 WIB waktu setempat menjadi 09.00 WIB hingga 22.00 WIB waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kata Wawako Batam
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah mengimbau pihak hotel, resor dan pantai agar tidak menggelar pesta kembang api saat momen akhir tahun 2021.
Mengingat tingkat hunian hotel di Batam meningkat jelang pergantian tahun baru 2022.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, saat momen akhir tahun ini, kebijakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat Natal dan Tahun Baru akan diterapkan. Sehingga seluruh tempat-tempat publik akan diperketat aturannya.
"PPKM ini cukup ketat," katanya.
Dengan adanya kebijakan itu, seluruh tempat diimbau untuk tidak melaksanakan pesta kembang api di hotel ataupun di tempat lainnya.
Tunggu Event
Diberitakan, pilihan untuk Staycation mulai diminati masyarakat sejak pandemi covid-19 terjadi.
Ditambah lagi dengan adanya pembatasan untuk keluar kota dan larangan cuti, membuat masyarakat memilih menghabiskan waktu libur Natal dan Tahun Baru di hotel bersama keluarga.