Malam Tahun Baru, Hotel di Batam Dilarang Buat Pesta Kembang Api, Ini Gantinya

Hotel di Batam, termasuk tempat wisata, dan fasilitas umum lainnya dilarang buat pesta kembang api saat malam pergantian Tahun Baru karena masih covid

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM/ ARGIANTO DA NUGRAHA
ilustrasi pesta kembang api. Malam Tahun Baru, Hotel di Batam Dilarang Buat Pesta Kembang Api, Ini Gantinya 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tak ada pesta kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2022 di Batam.

Sebab Pemerintah Kota Batam telah mengeluarkan larangan terkait hal itu.

Larangan ini berlaku terutama untuk hotel.

Tujuannya untuk menghindari kerumunan di hotel-hotel terkait pandemi covid-19 . Karena saat ini pemesanan untuk libur sudah mulai banyak.

Namun, meskipun tidak diperbolehkan menggelar pesta kembang api, hotel bisa memberikan layanan gala dinner sebagai pengganti.

"Pelaksanaannya harus digelar dengan protokol kesehatan yang ketat," ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, Jumat (17/12/2021).

Ia mengaskan semua pelaku usaha untuk saat ini harus mematuhi edaran terkait larangan bereuforia di libur pergantian tahun.

Tidak saja hotel, larangan yang sama juga berlaku di tempat wisata, bahkan di fasilitas umum seperti Dataran Engku Putri.

"Sementara kita tahan dulu hal seperti ini. Nanti kalau semua sudah pulih, pasti ada masanya event tersebut bisa digelar kembali," jelasnya.

Diakuinya event kembang api bisa diganti dengan kegiatan lainnya.

Baca juga: HARGA Cabai Rawit di Batam Rp 70.000 dan Cabai Setan Rp 85.000 Sekilo

Baca juga: Virus Covid-19 Varian Omicron Ancam Dunia, 37.000 WNI Tetap ke Luar Negeri

Seperti makan malam yang dengan menyajikan berbagai menu favorit di hotel untuk tamu.

Pandemi merupakan tahn kedua untuk saat ini. Tahun lalu, hotel berhasil melewati masa ini.

"Ini bukan yang pertama. Jadi saya rasa pasti pihak hotel punya pilihan hiburan pengganti pesta kembang api. Dan tamu tetap terhibur," ujarnya.

Begitu juga dengan pihak hotel, diminta untuk mematuhi edaran ini. Arahan dari pusat memang seperti itu.

Batam saat ini baru berhasil keluar dari zona merah.

Diharapkan hal ini bisa berlanjut dan angka penyebaran kasus akibat kerumunan bisa dicegah.

"Kalau bisa jangan nambah lagi, namu jika ada, jumlahnya diharapkan tidak banyak. Karena Batam tengah berupaya untuk pulih," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid mengatakan sesuai dengan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, terkait mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul atau kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru, pemerintah melakukan berbagai upaya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved